Bupati Mojokerto Bantu Ganti Rugi Rumah Warga yang Dirusak Angin Kencang
- Muhammad Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Jatim – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto merealisasikan ganti rugi material rumah kepada warga yang rumahnya rusak akibat dilanda angin kencang pada bulan November 2022 lalu. Musibah angin kencang itu menerjang 18 rumah warga di Kacematan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Bahtuan berupa uang tunai itu diserahkan secara simbolis oleh Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati di Pendopo Kantor Kepala Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kamis, 29 Desember 2022. Dalam kesempatan itu, ia didampingi Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mojokerto, Forkopimca Trowulan serta Kepala Desa Wonorejo, Tawangsari dan Kejagan.
Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati menyampaikan permohonan maaf mengingat bantuan untuk masyarakat yang rumahnya terdampak angin kencang ini baru bisa diserahterimakan hari ini.
“Mohon maaf bapak ibu, bantuannya tidak bisa diserahkan pas setelah kejadian. Karena anggaran pemerintah ini harus ada mekanisme yang harus kita ikuti aturan tersebut. Sehingga baru bisa kami serahkan hari ini meski pembenahannya mungkin sudah selesai,” jelasnya.
Ikfina berharap, bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk masyarakat yang rumahnya terdampak angin kencang kali ini bisa bermanfaat.
“Semoga bantuan ini bisa bermanfaat, dan bisa membantu meringankan biaya untuk perbaikan kerusakan rumah akibat angin kencang ini,” terangnya.
Kalaksa BPBD Kabupaten Mojokerto, Yoi Afrida dalam laporannya menyampaikan, 18 masyarakat penerima bantuan kali ini terdiri dari 10 warga Desa Tawangsari, 7 warga Desa Wonorejo dan satu orang warga Desa Kejagan. Nilai uang yang diterima terguntung kerusakan rumah.