Khofifah Minta Bupati Magetan Kawal Tiga Program Prioritas Nasional

Pelantikan Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti
Sumber :
  • Pemprov Jatim

Pesan tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bahwa 6 (enam) bulan setelah dilantik (termasuk hari libur), Bupati/Walikota berkewajiban menyusun dokumen perencanaan lima tahunan (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah/RPJMD).

Besek Trenggalek Berdayakan Puluhan Emak-emak, Setia Gunakan JNE 9 Tahun

Nantinya, kata Khofifah, RPJMD hasil penjabaran visi misi dan program kepala daerah memuat beberapa poin, di antaranya tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah selama lima tahun.

Lebih lanjut, penyusunannya berpedoman pada RPJPN/RPJMN serta RPJPD/RPJMD dan RTRW Provinsi yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sehingga terdapat penyelarasan perencanaan pembangunan antara pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten /Kota.

44 Pemuda Pesta Miras dan Coret-Coret Diamankan, Dikirim ke Liponsos Surabaya

Apabila penyelenggara Pemerintahan Daerah tidak menetapkan Perda tentang RPJPD dan RPJMD, Khofifah mengatakan, anggota DPRD dan Kepala Daerah dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama tiga bulan.

"Bupati dan Wakil Bupati yang baru saja dilantik, dengan amanah yang telah diberikan, semoga dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan yang lebih baik bagi Kabupaten Magetan," tuturnya.

Bebek Bumbu Hitam Khas Madura: Kuliner Kaya Rempah dan Tak Tertandingi

Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti mengaku siap menjalankan pesan Khofifah. Termasuk mengawal program prioritas nasional yakni MBG, Sekolah Rakyat dan Koperasi Merah Putih.