Ferry Irawan Dijerat 2 Pasal, Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara

Ferry Irawan, suami Venna Melinda
Sumber :
  • Istimewa

Jatim – Akibat perbuatan tak lazim yang dilakukan Ferry Irawan kepada istrinya, Venna Melinda, kini ia ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Sebab kekerasan yang dilakukan Ferry mengenai fisik dan psikis korban.

Bahan Petasan 1 Kg Hancurkan Rumah di Bangkalan, 1 Tewas 2 Luka-luka

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat dikonfirmasi Viva Jatim, pada Kamis, 12 Januari 2023. 

“Karena di situ secara singkat kami sampaikan ada kekerasan fisik maupun psikis,” ungkapnya. 

Polda Jatim Periksa 21 Saksi Kasus TPPU yang Seret Ahli Nuklir UGM

Pihak Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim lantas melayangkan surat panggilan kepada Ferry Irawan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pada Senin, 16 Januari 2023 mendatang. 

“Kami harapkan yang bersangkutan [Ferry Irawan] kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Pihak penyidik juga menyampaikan SP2HP terkait dengan perkembangan penyidikan kepada korban maupun pengacara,” tambahnya.

Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan Senilai Rp11,2 M Berkedok Kerjasama Bisnis

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihak penyidik telah melakukan olah TKP ke salah satu hotel di Kediri tempat pasutri itu menginap. Sejumlah saksi juga dimintai keterangan perihal apa saja yang berkaitan dengan kasus KDRT tersebut. 

“Kemarin juga sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI [Ferry Irawan] akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka.Sekali lagi kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan oleh tim bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, kepada Viva Jatim, Kamis, 12 Januari 2023. 

Halaman Selanjutnya
img_title