Pria Gay di Mojokerto Diringkus Polisi gegara Gondol Motor, Ponsel hingga Dompet Teman Kencan
Rabu, 28 Mei 2025 - 07:10 WIB
Sumber :
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
“Pada 2 Mei mendapatkan hasil Sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2015. Sedangkan 6 Mei 2025 mendapat sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam,” pungkasnya.
Baca Juga :
Mas Ipin Gandeng Perusahaan Korea untuk Infrastruktur Tahan Bencana hingga Net Zero Karbon
Kini DN ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.