Mantan Direktur Politeknik Negeri Malang Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Kampus
- Viva Jatim/M Dhofir
Windhu menambahkan, proses pembayaran uang muka juga diduga berlangsung serampangan. Dokumen dibuat secara backdate atau tanggal mundur, tanpa notulen rapat bahkan tidak menyertakan akta jual beli sekalipun.
"Dari total harga pembelian, uang muka sebesar Rp3,87 miliar dibayarkan pada 30 Desember 2020 menggunakan dokumen yang dibuat secara backdate, termasuk surat keputusan panitia, notulen rapat, hingga akta jual beli," tandasnya.
Meski demikian, proses pembayaran terus dilanjutkan AS secara bertahap hingga mencapai Rp22,6 miliar, namun pelaksanaannya tetap tidak disertai proses akuisisi aset atau pencatatan hak atas tanah oleh Polinema.
Windhu menyebut, sebagian besar lahan yang diperjualbelikan juga masuk dalam zona ruang manfaat jalan dan badan air serta berbatasan langsung dengan sempadan sungai, sehingga tak laik untuk pembangunan kampus.
Berdasar pelanggaran yang dilakukan keduanya, Kejati Jatim kata Windhu, menahannya dan menjerat dengan Pasal 2 junto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU yang sama junto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp22,624 miliar," tutup Windhu.