Mantan Direktur Politeknik Negeri Malang Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Kampus

Tersangka mengenakan rompi merah.
Sumber :
  • Viva Jatim/M Dhofir

Windhu menambahkan, proses pembayaran uang muka juga diduga berlangsung serampangan. Dokumen dibuat secara backdate atau tanggal mundur, tanpa notulen rapat bahkan tidak menyertakan akta jual beli sekalipun.

Kejagung Apresiasi Kejati Jatim, Ini Alasannya

"Dari total harga pembelian, uang muka sebesar Rp3,87 miliar dibayarkan pada 30 Desember 2020 menggunakan dokumen yang dibuat secara backdate, termasuk surat keputusan panitia, notulen rapat, hingga akta jual beli," tandasnya.

Meski demikian, proses pembayaran terus dilanjutkan AS secara bertahap hingga mencapai Rp22,6 miliar, namun pelaksanaannya tetap tidak disertai proses akuisisi aset atau pencatatan hak atas tanah oleh Polinema.

Kejati Jatim Tetapkan CEO TSG Jafi Tersangka Korupsi PT INKA, Kerugian Negara Capai Rp25,6 Miliar

Windhu menyebut, sebagian besar lahan yang diperjualbelikan juga masuk dalam zona ruang manfaat jalan dan badan air serta berbatasan langsung dengan sempadan sungai, sehingga tak laik untuk pembangunan kampus.

Berdasar pelanggaran yang dilakukan keduanya, Kejati Jatim kata Windhu, menahannya dan menjerat dengan Pasal 2 junto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU yang sama junto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Kasus Korupsi Dana Insentif ASN BPBD Sidoarjo: Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara

"Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp22,624 miliar," tutup Windhu.