Perkosa 10 Santriwati, Oknum Pengasuh Pesantren di Kangean Sumenep Ditahan
- Istimewa
Situbondo, VIVA Jatim – MS (51 tahun) benar-benar bejat. Ia memanfaatkan kuasanya sebagai pengasuh salah satu pesantren di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, untuk memperkosa sejumlah santriwati. Kini, MS ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kepolisian Resor Sumenep Ajun Komisaris Besar Polisi Rivanda melalui Plt Kasi Humas AKP Widiarti menjelaskan, kasus pemerkosaan ini diusut berdasarkan laporan politisi bernomor LP/B/28/VI/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 3 Juni 2025.
Pelapor adalah pihak korban berinisial F. Widiarti mengungkapkan, perbuatan bejat itu dilakukan tersangka terhadap F pada tahun 2021. Saat itu, korban diminta tersangka agar mengantarkan air dingin ke dalam kamar tersangka. Korban menuruti permintaan tersangka.
Korban tak curiga karena yang memberi perintah adalah pimpinan pesantren tempat dia belajar. Saat masuk ke dalam kamar itulah tersangka lalu merudapaksa korban. "Tersangka lalu menyuruh korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun tentang kejadian itu," kata Widiarti, Kamis, 12 Juni 2025.
Ternyata, tersangka ketagihan lalu kembali memperdaya korban lima hari kemudian. Modusnya sama, meminta korban mengantarkan air dingin ke kamar tersangka.
Tak tahan diperlakukan tak senonoh, korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya sehingga pihak keluarga melapor ke polisi.
Saat diperiksa, tersangka tak bisa mengelak dan akhirnya mengakui perbuatan bejatnya. Bahkan, hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa korban perbuatan tersangka tak hanya F. Tapi ada juga santriwati lainnya. "Ada 9 anak lain yang juga jadi korban," ujar Widiarti.
Sebelum ditahan, tersangka sempat melarikan diri setelah tahu dirinya diurus polisi. Dibantu petugas Polda Jatim, penyidik Satreskrim Polres Sumenep berhasil menangkap tersangka saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Kecamatan Kapongan, Situbondo, pada Selasa, 10 Juni 2025.
Kini MS ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana 15 tahun penjara," pungkas Widiarti.