Halal Center, Cara Kadin Jatim Dorong UMKM Kuasai Pasar dalam Negeri
- Nur Faishal/Viva Jatim
Jatim – Dalam rangka mendorong UMKM kuasai pasar dalam negeri, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur mendirikan Halal Center. Dengan begitu, kualitas dan mutu barang yang dihasilakan para UMKM bisa terjamin dan layak bersaing.
Apalagi, kata Ketua Umum Kadin Jatim Adik Dwi Putranto pendirian Halal Center juga dilatarbelakangi oleh Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang telah dilebur ke dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Dalam Undang-Undang tersebut ditegaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, termasuk juga Jawa Timur wajib bersertifikat halal. Aturan ini pun berlaku sejak 17 Oktober 2019 lalu.
"Prosesnya akan berlangsung dari 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024. Tahap pertama kewajiban sertifikasi halal diberlakukan untuk produk makanan dan minuman. Sehingga keberadaan Halal Center sangat penting," ungkap Adik dalam keterangan yang diterima Viva Jatim, Rabu, 18 Januari 2023.
Adik menambahkan jumlah usaha makanan dan minuman yang sudah mengantongi sertifikat halal masih sangat kecil. Untuk itu kehadiran Halal Center sangat tepat dalam menggenjot sertifikasi halal bagi UMKM tersebut.
"Karena 2024 sudah dekat, tetapi sampai sekarang prosentase produk makanan dan minuman yang berlebel halal masih sangat sedikit. Kita kejar itu supaya di tahun 2024 semua produk mamin khususnya UMKM sudah bersertifikat halal," katanya.
Langkah tersebut dilakukan karena kontribusi UMKM terhadap ekonomi Jatim sangat besar, termasuk dalam penyiapan tenaga kerja. Data Pemerintah Provinsi Jawa Timur menunjukkan, kontribusi UMKM terhadap PDRB Jatim mencapai 57,81 persen. Dari sisi penyerapan tenaga kerjanya juga lebih besar dibanding industri besar.