Capai Klimaks, Tukang Becak Pembobol BCA Divonis 10 Bulan dan Otaknya 3,5 Tahun Penjara

Sidang tukang becak bobol rekening nasabah BCA di PN Surabaya
Sumber :
  • Nur Faisal/Viva Jatim

Jatim – Kedua terdakwah dalam sidang perkara pembobolan duit nasabah BCA Rp320 juta atas nama Setu (tukang becak) dan sebagai dalang, M Thoha, mencapai klimaks. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dipenjara dengan lama masa hukuman berbeda-beda.

Pelaku Penipuan Arisan Fiktif di Mojokerto Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara

Setu, tukang becak didakwah 10 bulan bui. Sementara sebagai dalang, Thoha divonis tiga tahun enam bulan penjara. Vonis tersebut dipotong masa tahanan yang telah mereka jalani. Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke (4) KUH Pidana.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian dengan pemberatan," kata Ketua Majelis Hakim Pandiangan di PN Surabaya, Jawa Timur, Senin, 6 Februari 2023.

TKN Prabowo-Gibran Launching Becak Listrik di Madiun, Ratusan Unit Bakal Didistribusikan

Hakim menyampaikan kenapa hukuman dijatuhkan seberat itu. Beberapa pertimbangan memberatkan disampaikan di antaranya, perbuatan kedua terdakwa menyebabkan kerugian yang besar bagi korban. Sementara yang meringankan, kedua terdakwa sama-sama mengakui perbuatannya dan sopan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Thoha dengan pidana penjara selama empat tahun. Sementara untuk terdakwa Setu, jaksa menuntutnya dengan pidana penjara selama satu tahun.

Dituntut 19 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuh Mahasiswi Ubaya Terdiam

Merespons vonis tersebut, terdakwa Setu tidak keberatan. Sementara terdakwa Thoha masih tetap memohon keringanan. Namun, dia belum menyatakan menerima atau akan mengajukan banding atas putusan tersebut. "Mohon keringanan, Yang Mulia," ujar Thoha.

Tindakan pembobolan itu bermula ketika Thoha menyewa kamar di rumah indekos milik korban di Jalan Semarang, Surabaya, pada Agustus 2022. Niat jahat muncul ketika Thoha diajak bekerja sama bisnis oleh korban. Saat mengobrol, korban mengaku punya tabungan di rekening BCA. Thoha mengetahui tabungan korban sebesar Rp345 juta setelah mengintip saat korban membuka M-Banking.

Thoha yang sudah disusupi niat jahat lantas mencari orang yang wajah dan posturnya mirip korban. Ia menemukan itu di diri Setu yang saat dijumpai tengah mangkal dengan becaknya di pinggir jalan. Kepada Setu, Thoh meminta tolong agar mengambilkan uang di bank dengan alasan untuk biaya berobat ayahnya yang sakit. Thoha dijanjikan upah Rp5 juta.

Pada Kamis, 4 Agustus 2022, Thoha kemudian mengajak Setu ke kantor BCA di Jalan Indrapura Surabaya. Di sana, Thoha mengambil slip atau formulir penarikan duit. Kepada petugas dan teller, Thoha mengaku akan melakukan penarikan duit sebesar Rp320 juta keesokan harinya. Teller memberitahu agar membawa KTP dan buku tabungan.

Keesokan harinya, Thoha berhasil mencuri KTP, buku tabungan, dan ATM saat korban melaksanakan Salat Jumat. Dia langsung kabur dan menemui Setu yang diminta menyamar jadi korban. Formulir penarikan duit pun diisi dan tandatangan atas nama korban dipalsu. Entah bagaimana, teller berhasil dikelabui dan keduanya berhasil menarik duit di rekening korban sebesar Rp320 juta.