Sopir Truk di Mojokerto Diringkus Polisi Gegara Dua Kali Perkosa Siswi SMP

Sopir Truk Diringkus Polisi Gegara Perkosa Siswi SMP
Sumber :
  • Viva.com

JatimPria di Mojokerto berinisial SKE diringkus Satreskrim Polres Mojokerto. Pria yang berprofesi sebagai sopir mobil box itu diringkus lantaran diduga memerkosa siswi SMP hingga dua kali. 

Polisi Tangkap Pencuri Besi Pagar Gedung Penyimpanan Barang Bukti Kejati Jatim di Mojokerto

Informasi yang dihimpun, SKE pertama kali mensetubuhi siswi kelas 2 SMP itu di sebuah kamar rumah kekasihnya di Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto pada 8 Maret 2020. 

Kejadian bermula ketika SKE sedang berada di rumah kekasihnya sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu korban juga tengah bermain di rumah pacar pelaku yang merupakan temannya.

Komplotan Spesialis Pencurian Truk dan Motor di Mojokerto Diringkus Polisi, 2 Masih Buronan

SKE melihat korban sendirian di dalam kamar pacarnya. Secara diam-diam ia menyelinap masuk. Setelah mengunci pintu kamar dari dalam, pria berusia 26 tahun asal Kecamatan Trawas tersebut melampiaskan nafsu birahinya. .

Usai mensetubuhi korban, SKE meminta agar tidak bercerita kepada siapapun, termasuk pacarnya. Namun, gadis berusia 16 tahun itu tak kuat menahannya. Korban menceritakan perbuatan bejat pelaku kepada pacarnya. Badai pertengkaran pun tak terhindarkan. 

Pelaku Pamer Alat Kelamin Teror Siswi di Mojokerto Diringkus Polisi

Meski sempat terlibat cekcok dengan pacarnya, SKE tidak kapok. Ia kembali memaksa korban untuk memuaskan nafsu bejatnya pada 15 Januari 2021. Untuk kedua kalinya, SKE memerkosa korban di Gang kecil samping rumah korban di Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto pada malam hari. 

Perbuatan SKR terungkap, setelah korban bercerita kepada ibunya. Karena tidak terima, ibunya melaporkan ke perbuatan SKE ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto pada 18 Februari 2021.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani membenarkan hal tersebut. Ia menyampaikan,  kasus pemerkosaan terhadap sisiwi SMP ini sudah masuk tahap penyelidikan. 

"Masih proses penyidikan lebih lanjut," katanya Kamis, 9 Februari 2023. 

SKE diringkus Anggota Satreskrim Polres Mojokerto pada Rabu, 8 Februari 2023 setelah mendapat barang bukti yang cukup. Saat ini, SKE telah ditetapkan sebagi tersangka dan  meringkuk ke dalam sel tahan rumah tahanan Polres Mojokerto. 

Akibat perbuatannya, SKE dijerat dengan pasal 81 ayat (2) junto pasal 76D dan pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.