Tak Lama Lagi Kasus Kebaya Merah akan Disidangkan di PN Surabaya

Penyidik Polda Jawa Timur Serahkan tersangka dan barang bukti
Sumber :
  • Yudha Fury/ Jatim Viva

Jatim – Kasus video porno Kebaya Merah yang sempat viral di media sosial pada November 2022 lalu itu akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Hukum Nonton Film Dewasa saat Ramadan, Batalkah Puasanya?

Hal ini menyusul setelah ketiga tersangka dan barang bukti (penyerahan tahap 2) diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya oleh Ditreskrimum Polda Jatim, Senin, 6 Maret 2023 kemarin.

Ketiga tersangka kasus ini ialah ACS, AH, dan CZ. Mereka diserahkan ke kejaksaan setelah sebelumnya berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21.

Dituntut 19 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuh Mahasiswi Ubaya Terdiam

“Selanjutnya dalam waktu tidak lama lagi penuntut umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya, Ali Prakosa, seperti dilansir dari laman VIVA, Selasa, 7 Maret 2023. 

Ali menjelaskan, ketiga tersangka bersama-sama memproduksi, membuat, menyebarluaskan, dan memperjualbelikan konten pornografi. Perbuatan tersebut dilakukan ketiga tersangka, setelah sepakat melakukan kegiatan seksual bertiga atau threesome. Kemudian direkam untuk dijual di media sosial.

Terungkap Sosok Penyebar Video Syur Rebecca Klopper, Siapakah?

“Setelah terjadi kesepakatan, lalu bertempat di salah satu hotel di Kota Surabaya para tersangka secara bergantian menjadi model dan merekam adegan hubungan suami istri serta merekam aktifitas seksual yang dilakukan bertiga menggunakan handphone,” ujar Ali.

Setelah diedit, ketiga tersangka menjual video mesum itu melalui media sosial Twitter dengan harga bervariasi, sesuai durasi video dan temanya. Video tersebut dijual tersangka seharga antara Rp 300 ribu hingga Rp 750 ribu. Hasilnya dibagi bertiga.

Halaman Selanjutnya
img_title