Alami Keretakan Tengkorak, Korban Pelemparan Rombongan Ziarah Tunggu Operasi Tahap 2

Kondisi korban rombongan ziarah pelemparan batu
Sumber :
  • Viva Jatim/Madchan Jazuli

JatimKasus pelemparan oleh oknum perguruan silat di Jalan Trenggalek-Ponorogo KM 09 menyisakan pilu bagi korban. Salah satunya, BS (34) rombongan Gerakan Pemuda (GP) Balesono Kecamatan Ngantru Tulungagung mengalami keretakan tengkorak.

Baru 72,14 Persen Capaian UHC di Tulungagung

Ketua PC GP Ansor Tulungagung, Mukhamad Sukur membesuk kondisi korban sudah sadarkan diri. Ia mengaku, tindakan medis selanjutnya adalah menunggu operasi kedua setelah sebelumnya bagian tengkorak kepala belakang mengalami retak dan diduga rusak.

"Iya retak, bahkan informasinya rusak tengkoraknya sehingga dilepas, makanya hari ini tadi kita menjenguk. Korban rawat jalan dan operasi tahap 2 pengembalian batok tempurung kepala belakang," ungkap Mukhamad Sukur melalui sambungan telepon, Kamis 9 Maret 2023.

Bayi Kembar Siam di Tulungaung Tercover BPJS, dari Sebelum hingga Usai Operasi

Pihaknya akan terus mengawal kasus ini, pasalnya kerugian materil diadakan rombongan dan kendaraan elf yang dikendarai satu rusak parah. Ia berharap pelaku mempertanggungjawabkan ganti rugi dan menyelesaikan pengobatan korban.

Pria yang juga Dosen UIN SATU Tulungagung ini tetap menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor untuk mengawal kasus ini. Bagaimanapun, menurutnya tindakan kriminal tidak dibenarkan dan sekaligus mencoreng organisasi pencak silat.

Bayi Kembar Siam di Tulungagung Dioperasi Pemisahan Tunggu 8-10 Bulan

"Intinya dari LBH membantu, bagaimana pelaku dan keluarga pelaku ya tanggung jawab sepenuhnya. Karena ini kalau tidak dikawal bahaya, urusan masalah akan berlarut-larut," imbuhnya.

 Sukur menuturkan, pelemparan batu berawal menggunakan koin, sesuai barang bukti. Koin uang untuk memecah kaca mobil, karena jika batu itu belum tentu tembus. Setelah kaca pecah, lantas dilempari menggunakan batu dengan ukuran besar.

"Bentroknya kuat antara batu yang dilempar dengan laju mobil, ibarat satu kepalan tangan itu sudah berat mengenai kepala. Tidak salah jika sampai mengalami ini keretakan di tengkorak," tandasnya.

Sebelumnya Polres Trenggalek telah menetapkan sejumlah 11 orang tersangka pelaku pelemparan rombongan ziarah. Selang sehari, kepolisian berhasil meringkus satu pelaku yang masih sekolah.

Sehingga total ada 12 pelaku, 5 diantaranya masih usia anak sekolah. Atas perbuatan pelaku, Polres Trenggalek mengenai pasal 170 tentang Kejahatan terhadap Ketertiban Umum dengan maksimal hukuman 6 tahun.