Satu Napiter Rutan Cikeas Dilimpahkan Ke Lapas Lamongan

Herman, Napiter yang dilimpahkan ke Lapas Lamongan
Sumber :
  • Viva Jatim/Nur Faishal

JatimHerman, seorang napiter dari Rutan Cikeas dilimpahkan ke Lapas Lamongan, Rabu 15 Maret 2023, Sore. Dengan ini Narapidana kasus terorisme (napiter) di Jawa Timur bertambah. 

Satu Napi Terorisme Lapas Kelas I Madiun Bebas Murni

“Kemarin sore sekitar pukul 18.30 WIB, Lapas Lamongan telah menerima pelimpahan seorang napiter dari Rutan Cikeas,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari.

Hal yang lumrah, lanjut Imam, pemindahan napiter dari rutan ke lapas. Mengingat Herman telah menerima vonis dari majelis hakim.

Heru Hanindyo Divonis 10 Tahun Penjara terkait Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

“Vonisnya selama 3 tahun hukuman badan di lapas,” ujar Imam.

Nah, agar Herman bisa memenuhi kriteria penilaian pembinaan, maka harus dipindah ke lapas. Dipilihnya lapas yang dipimpin Mahrus itu merupakan rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Andre Taulany Gugat Cerai Istrinya Kembali ke Pengadilan Agama

“Saudara Herman ini sudah masuk kategori hijau, artinya secara sosial sudah mau bergabung dengan yang lain, komunikasi juga baik dan sudah ikrar ke NKRI juga,” terang Imam.

Sementara itu, Kalapas Lamongan Mahrus mengatakan bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi Herman. Dia tetap harus mengikuti SOP yang ada di Lapas Lamongan.

Halaman Selanjutnya
img_title