Keluarga LC di Mojokerto Bantah Tudingan Lempar Pot Bunga Terhadap Selebgram Icha Karoline

Icha Karoline menujukkan surat laporan polisi
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Jatim –Seorang ladies companion (LC) bernama Rusmiati Anjar Dewi (30) alias Octa didakwa melakukan penganiayaan terhadap selebgram Icha Karoline oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ia dituding telah melempar pot bunga beserta kawat yang melingkarinya hingga mengenai paha dan menyebabkan luka. 

Santri Pesantren di Lamongan Diduga Dianiaya Teman, Tangan-kaki Diikat Lalu Dibanting

Atas perbuatannya, janda anak satu itu dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Kini, Octa ditahan dan mejalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. 

Keluarga Octa angkat bicara atas tuduhan yang dilyangkan oleh Alisya Aditya Kusuma Wardani, nama asli Icha Karonline. Ibu Octa, Sri Jayanti (48) membantah anaknya melempar pot bunga. 

Dianiaya, Penyanyi Kafe di Surabaya Polisikan Pemilik Klub Sepak Bola Timor Leste

Sri mengatakan, awal mula kejadian Octa memang Octa sedang berada di rumah menemaninya anaknya mengikuti pembelajaran daring pada 24 Maret 2022. Tiba-tiba sekitar pukul 09.37 WIB datang Icha Karoline bersama dua kawannya, Arinta Febrina dan Nanda Widia Tanti Catur. 

"Namanya ada tamu kan dibukakan (pintu) sama Octa. Terus ngajak ngomong lama-lama, lah kok malah memancing emosi Octa. Omongannya nggak enak. dia (Octa) dikatakan pelacur lah apalah sampai didengar anaknya," terangnya saat dihubungi via ponsel, Kamis, 17 Maret 2023. 

Soal Dugaan Penganiayaan, Kuasa Hukum Anak DPRD Surabaya Sebut Kliennya Justru Korban

Menurutnya, kedatangan mereka ke rumah Okta di Lingkungan Kuwung RT. 03 RW. 03 Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto untuk melabrak. Karena Okta pernah diajak nongkrong oleh seorang pria. Pria tersebut merupakan teman dari Nanda alias Mumu. 

"Yang punya masalah adalah Mumu sebenarnya.  Okta ngopi sama temannya Mumu. Hubungan antara Mumu dengan laki-laki itu adalah relasi, Okta juga relasi. Nah Octa itu diajak ngopi oleh laki-laki itu. Tiga-tiganya mungkin tidak terima, sehingga mereka mau melabrak," katanya. 

Karena tersulut emosi, Octa mengusir Icha dan dua kawannya. Namun, tidak dindahkan. Lalu Octa secara spontan mengambil pot bunga. Akan tetapi ketika diangkat tanamannya, pot bunganya terlepas hingga terpental ke tembok. 

"Itu (pot bunga)  pun tidak mengenai badannya Icha. cuman tanahnya nyiprat (memercik) ke rambutnya Icha. Aslinya begitu, kalau memar di paha itu tidak mungkin  tidak mengenai tubuhnya sama sekali, potnya itu jatuh tidak pecah juga. Itu soalnya ada barang bukti video," beber perempuan asal Lingkungan Kedungmulang, Kelurahan Surodinawan, Kota Mojokerto itu. 

Dalam video yang diterima Vivajatim pun demikian, Octa terlihat marah-marah dan mengusir ketiga perempuan itu di depan pintu rumahnya. Ia mengambil tanaman bunga yang ada potnya, namun pot berwarna putih itu terlepas. Lalu ia membanting bunga ke bawah. Tidak terlihat jelas apakah pot bunga dan tanaman itu mengenai Icha. 

Atas kasus yang menjerat Octa, Sri berharap  bisa dibebaskan. Sebab, Octa merupakan tulang punggung anaknya. Bahkan, ia menyebut, saat peridangan majelis hakim sempat mengatakan bahwa kasus ini adalah hal sepele. 

"Pal hakimnya pun bilang, wong masalah gini saja kok dibawah ke masalah hukum. Terus kan pak hakim bilang kalau bisa sebelum masuk persidangan harus ada jalur kekeluargaan," ungkapnya. 

Ia menjelaskan, jaksa  pernah melakukan menyarankan kepada pihak keluarga agar mendatangi dan meminta maaf kepada Icha secara langsung. Ia mendatangi Icha hingga tiga kali ke rumahnya suaminya yang terletak di Desa Pesanggrahan, Kacamtan Kutorejo, Mojokerto. Akan tetapi, itikad baik itu mendapat penolakan dari Icha. 

"Saya disuruh kejaksaan datang ke Icha bawa surat pernyataan bermaterai. Saya tiga kali ke sana tapi tidak ada respon. Ica bilang sudah memaafkan. Tapi Icha tidak mau tanda tangan (Surat perdamaian)," terang Sri. 

Selam proses persidangan, janda anak satu ini tidak didampingi penasihat hukum atau pengacara. Menurut Sri, Octa menilai kasus yang menimpa dirinya adalah masalah ringan, sehingga tidak memerlukan penasihat hukum. 

"Saya ini orang tidak punya. Octa pun tidak mau didampingi pengacara juga. Okta bilang ini masalah kecil, masalah ringan, biar saya sendiri saja," katanya. 

Selain LC, Octa memiliki usaha katering. Selama Octa ditahan, anak semata wayangnya diasuh oleh Sri. 

"Kalau saya boleh memohon sama pihak pengadilan agar Ocata dibebaskan, dia tulang punggung anaknya. Dia single perent sejak 8 tahun yang lalu," pungkasnya.