Polisi Sebut Konten Makan Babi Lina Mukherjee Masuk Penistaan Agama

Tiktokers Lina Mukherjee
Sumber :
  • Istimewa

Jatim – Seorang tiktokers Lina Mukherjee menjadi sorotan netizen gegara konten yang dibuatnya menuai kontroversial. Ya, pasalnya, dia mengonsumsi babi dan bersesumbar tidak takut bila harus melakukan dosa karena saking penasarannya dengan kelezatan daging babi. 

Berkas Dinyatakan P21, Panji Gumilang Siap Diseret ke Meja Hijau

Pernyataan itupun lantas dinilai telah menistakan agama Islam. Hingga seorang ustaz dari Palembang, Syarif Hidayat melaporkan kelakuan Lina Mukherjee itu ke Polda Sumatera Selatan. Tidak berselang lama, pihak kepolisian langsung menindaklanjuti laporan dugaan penistaan agama itu dengan memanggil sejumlah ahli.

Polisi telah memanggil beberapa saksi ahli terkait konten makan kriuk babi Lina Mukherjee. Polisi juga mengundang para ahli tersebut untuk memastikan apakah konten Lina Mukherjee yang memakan babi merupakan suatu perbuatan pidana.

Terkait Perkembangan Penanganan Ponpes Al Zaytun, Begini Penjelasan Gus Yaqut

"Kami sudah mengundang beberapa ahli, termasuk ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana," kata Dirkrimsus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Agung Marlianto, dilansir dari VIVA, Kamis, 23 Maret 2023.

Dijelaskan Agung, dari beberapa ahli yang dipanggil, ahli bahasa dan pidana menilai bahwa konten Lina Mukherjee termasuk pidana penistaan agama. Sementara ahli UU ITE menyebut bahwa konten Lina Mukherjee tidak termasuk pidana UU ITE.

Selain Jilat Es Krim Depan Kemaluan Pria, Berikut 4 Kontroversial Oklin Fia

"Kalau dilaporkan awal adalah terkait pasal UU ITE, namun tidak masuk pidana menurut ahli UU ITE," jelasnya.

Sedangkan menurut ahli bahasa dan ahli pidana, menyatakan itu bisa termasuk unsur pidana. "Namun pasal 156 a yang merupakan tindak pidana umum. Bukan UU ITE,"  katanya.

Agung menjelaskan, dari hasil keterangan ahli tersebut, maka kasus laporan terhadap Lina Mukherjee akan dilimpahkan ke tindak pidana umum karena tidak termasuk tindak pidana khusus.

"Karena pasal 156 a merupakan pasal penistaan agama secara konvensional bukan ITE, maka yang menangani adalah Tipidum," ungkapnya.

Sementara itu, Sapriadi Syamsudin yang merupakan pelapor mengatakan bahwa dirinya telah menjalin proses BPA. "Tadi 15 pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik terhadap kami sebagai pelapor terhadap Lina Mukherjee," tuturnya.

Diketahui, Lina Mukherjee dilaporkan oleh Ustaz M. Syarif Hidayat kepada pihak yang berwajib atas dugaan kasus penistaan agama yang dilakukannya belum lama ini. Hal tersebut tentu tak lepas dari aksinya sengaja memamerkan makan babi di media sosial.

Didampingi sang pengacara, Ustaz M.Syarif Hidayat mendatangi SPKT Polda Sumatera Selatan. Di mana laporan yang dibuatnya dengan nomor LPN/82/III/SPKT telah diterima oleh pihak kepolisian.

 "Hari ini kami melaporkan influencer yang telah membuat konten dengan mencampuradukkan antara SARA dan Aqidah," kata Ustaz M. Syarif Hidayat

Menurut pemuka agama, Ustaz M. Syarif, apa yang dilakukan oleh seleb TikTok Lina Mukherjee ini sangatlah meresahkan publik. Ini juga bukan perbuatan terpuji dan tidak patut dicontoh.

"Kontennya mencontohkan hal yang diharamkan dalam agama kita," kata sang ustaz menyambungi pernyataan sebelumnya. 

Namun karena Lina Mukherjee adalah seorang seleb TikTok, Ustaz M. Syarif Hidayat khawatir, ini akan diikuti banyak orang. Pasalnya, seleb TikTok layaknya seorang influencer maupun selebgram yang mampu memberikan pengaruh terhadap pengikut maupun warganet di media sosial lainnya. 

Selain itu, pengacara dari Ustaz M.Syarif Hidayat yakni Sapriadi Syamsudin menerka-nerka jika aksi yang dilakukan Lina tersebut adanya unsur kesengajaan. 

Di mana tujuannya hanya untuk menambah jumlah pengikutnya di media sosial pribadinya. "(Sebab) Bukan hanya di Tik Tok, dia menyebarkan di YouTube, dan sosial media pribadi lain miliknya," kata Sapriadi lagi.