Ada Bandar Besar di balik Aksi Sindikat Pencuri Kabel PLN di Mojokerto
- M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Dalam ungkap kasus ini, lanjut Wiwit, Polresta Mojokerto juga bekerjasama dengan Polres Gresik. Pelaku diamankan di rumah makan Jalan Kapten Darmosugondo, Kelurahan Karangkering, Kebomas, Gresik dan di lapak pengepul rongsokan di Kebomas, Selasa, 4 Juli 2023.
Sejauh ini, ada 8 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka termasuk penadah barang curian tersebut. Sebanyak 4 pelaku ditangani Polres Gresik sedangkan 4 pelaku lainnya ditangani Polresta Mojokerto.
Keempatnya yakni YN (37), warga Gunungsari, Kabupaten Serang, RR (26), warga Cigading, Kelurahan Tegalratu, Ciwandan, Kota Cilegon, SM (30), warga Citangkil, Kota Cilegon, serta I (37), warga Galis, Kabupaten Bangkalan, Madura. Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-4e, ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.