Ada Bandar Besar di balik Aksi Sindikat Pencuri Kabel PLN di Mojokerto

Pelaku Sindikat Pencuri Kabel PLN di Mojokerto
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Dalam ungkap kasus ini, lanjut Wiwit, Polresta Mojokerto juga bekerjasama dengan Polres Gresik. Pelaku diamankan di rumah makan Jalan Kapten Darmosugondo, Kelurahan Karangkering, Kebomas, Gresik dan di lapak pengepul rongsokan di Kebomas, Selasa, 4 Juli 2023. 

H-1 Lebaran, Satgas Pangan Polda Jatim Didampingi Polres Gresik Sidak Pasar Sidomoro

Sejauh ini, ada 8 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka termasuk penadah barang curian tersebut. Sebanyak 4 pelaku ditangani Polres Gresik sedangkan 4 pelaku lainnya ditangani Polresta Mojokerto.

Keempatnya yakni YN (37), warga Gunungsari, Kabupaten Serang, RR (26), warga Cigading, Kelurahan Tegalratu, Ciwandan, Kota Cilegon, SM (30), warga Citangkil, Kota Cilegon, serta I (37), warga Galis, Kabupaten Bangkalan, Madura. Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-4e, ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Pembunuh Agen BRI Link di Gresik Ditangkap, Ternyata Tetangga Korban