Sidang Perdana Kasus Perampokan Rumdin Walikota Blitar Digelar Online di PN Surabaya

Sidang perdana kasus perampokan rumdin Walikota Blitar
Sumber :
  • Viva Jatim/Mokhamad Dofir

Dalam membacakan dakwaannya, jaksa mengatakan Samanhudi diduga mengotaki perampokan Rumah Dinas Walikota Blitar Santoso pada 12 Desember 2022 yang diawali perjumpaan terdakwa dengan terduga pelaku lain.

Dua Terdakwa Kasus Perselingkuhan di Mojokerto Dituntut Berbeda, Begini Penjelasannya

"Bahwa berawal ketika terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar SH bin Mawardi pada tahun 2020 di Lembaga Pemasyarakatan Sragen menjalani pidana terkait perkara tindak pidana korupsi, yang mana pada saat yang sama saksi Mujiadi alias Hermawan dan Nathan Munawar alias Robi bin Munawar saksi Ali Jayadi, saksi Asmuri alias Asnuri alias Martin bin Hatta, saksi Oki Suryadi alias Deni dan saudara Medi Aliando, DPO, juga sedang menjalani pidana di tempat yang sama di Lembaga Pemasyarakatan Sragen tersebut terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan," ucap jaksa.

Oleh karena itu, Samanhudi dikenakan Pasal Pasal 365 junto Pasal 56 Ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Sopir Truk Tangki Tabrak Penonton Karnaval di Mojokerto Jalani Sidang, Didakwa 2 Pasal Berlapis

Laporan: Mokhamad Dofir