Negara Ini Tolak Paspor RI tanpa Kolom Tanda Tangan

Ilustrasi paspor Indonesia.
Sumber :
  • Viva.co.id

JatimBelanda, Belgia dan Luksemburg akan menolak paspor RI yang tidak memiliki kolom tanda tangan, berlaku mulai Senin ini, 10 Oktober 2022. Informasi itu disampaikan Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Indonesia melalui pernyataannya.  

Kisah Perjuangan Jenderal Sudirman, Miliki Karamah dan Kharisma Luar Biasa

"Mulai 10 Oktober Belanda bersama dengan Belgia dan Luksemburg hanya akan mengakui paspor Indonesia untuk permohonan visa jika terdapat tanda tangan pemegang atau tanda tangan melalui stempel pengesahan dari pejabat Imigrasi Indonesia atau pejabat konsuler di perwakilan Indonesia di luar negeri," bunyi pernyataan itu dikutip dari VIVA. 

"Permohonan visa hanya dapat disetujui jika stempel pengesahan yang berisi tanda tangan pemegang diperoleh dari pihak berwenang yang disebutkan di atas (pernyataan)," imbuh keterangan tertulis itu, dikutip dari situs resmi Kedutaan Besar Kerajaan Belanda

Terungkap, Ini Alasan Jay Idzes Pilih Perkuat Timnas Indonesia Ketimbang Belanda

Permohonan visa yang sudah diajukan dengan paspor Indonesia tidak berisi tanda tangan pemegang akan diproses selama masa transisi yang berakhir pada 10 Oktober 2022. Selain itu, permohonan visa dengan paspor Indonesia yang tidak dibubuhi tanda tangan pemegangnya, dan yang permohonannya diajukan pada atau setelah 10 Oktober 2022 juga akan ditolak. 

Jika Belanda mengeluarkan visa selama masa transisi di paspor Indonesia, namun tidak berisi tanda tangan pemegang, visa hanya akan berlaku di negara-negara Schengen yang mengakui paspor tersebut tanpa batasan atau syarat apa pun. 

PSSI Gencar Lakukan Proyek Naturalisasi, Berpotensi Berantakan? 

"Warga negara Indonesia dengan paspor Indonesia yang tidak berisi tanda tangan pemegang dan tinggal lama di Belanda (MVV) perlu meminta Kedutaan Besar Indonesia di Den Haag untuk menambahkan stempel pengesahan yang berisi tanda tangan pemegang di paspor mereka.” 

Sedangkan jika WNI sudah berada di Belanda, maka WNI perlu meminta Kedutaan Besar Indonesia di Den Haag untuk menambahkan tanda tangan ke paspor Anda.