Ditanya Soal Harun Masiku, Menkopolhukam : Itu Kewenangan KPK

Menkopolhukam, Mahfud MD
Sumber :
  • Mukhammad Dhofir /Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan penangkapan Harun Masiku, buronan kasus korupsi yang keberadaannya sempat terlacak Polri, menjadi kewenangan penuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Alasan Sakit, Gus Muhdlor Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Menurut Mahfud MD, di Indonesia terdapat lembaga negara yang kedudukannya tidak berada di bawah Presiden atau eksekutif, salah satunya KPK. Sehingga Menkopolhukam tak patut mencampuri urusan lembaga anti rasuah tersebut.

"Oleh sebab itu menyangkut masalah Harun Masiku adalah KPK, karena beliau buronannya KPK," ujar Mahfud MD menjawab pertanyaan wartawan di Surabaya, Selasa 8 Agustus 2023.

Terseret Korupsi Sidoarjo, Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK?

Ia menambahkan lembaga penegakan hukum yang berada di bawah Menko Polhukam ialah Kepolisian dan Kejaksaan.

Sedangkan KPK bukan berada di bawah kewenangannya. Sehingga kalaupun ada komunikasi dengan KPK, dia mengatakan, hal tersebut hanya sebatas koordinasi antar Lembaga Negara.

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, Pj Gubernur Jatim Bilang Begini

"Tetapi kewenangan-kewenangan untuk kasus korupsi yang ditangani KPK tentu KPK sendiri yang menangani. Kita tidak boleh ikut-ikut intervensi kecuali KPK minta bantuan, misalnya dalam rangka pemblokiran aset calon tersangka misalnya seperti dulu Lukas Enembe kan kita yang blokir, kita yang memfasilitasi penangkapannya dan sebagainya. Tetapi sejauh KPK merasa mampu ya (KPK sendiri)," tutupnya.

Seperti diketahui, baru-baru ini kabar mengenai Harun Masiku, buronan kasus korupsi, kembali mencuat seiring pernyataan dari Kepala Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Republik Indonesia Irjen Krishna Murti, yang menyebut bahwa Kader PDI Perjuangan itu sempat terlacak bepergian ke Singapura pada 16 Januari 2020 dan kembali ke tanah air, esoknya.

Halaman Selanjutnya
img_title