Korban Gusuran Dukuh Pakis Melawan, Ngadu ke Dewan hingga Layangkan Gugatan

Korban Gusuran Dukuh Pakis mengadu ke dewan hingga layangkan gugatan
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

"Kami melihat ada beberapa temuan yang janggal dari sisi dokumen-dokumen. Terutama terkait dengan sertifikat cara mendapatkan sertifikat dan lain-lain," ujar pria dengan panggilan akrab Seno tersebut di gedung Dewan Perwakilan Daerah Kota Surabaya.

Akhirnya Pasangan Mesum Kebaya Merah Divonis Hukuman Penjara, Terbukti Bersalah

Oleh sebab itu, warga Dukuh Pakis korban penggusuran dia tegaskan telah menggugat keputusan tersebut ke PN Surabaya. Dan gugatan saat ini sedang diproses pengadilan.

Sambil menunggu proses gugatan berjalan, Seno lalu mengatakan pihaknya akan terus mendesak Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya, supaya kembali menggelar rapat dengar pendapat bersama warga Dukuh Pakis yang menjadi korban penggusuran. Dan mengundang pihak terkait, terutama dari Badan Pertanahan Nasional Surabaya I.

Kronologi Eksekusi 28 Rumah di Dukuh Pakis Surabaya yang Sempat Alot

"Sehingga pada hearing kedua nanti kita minta kepada dewan, meminta kepada BPN untuk membuka dokumen warkahnya, supaya lebih jelas. Karena kan dokumen yang kami terima, sertifikat yang dipakai dasar untuk eksekusi itu satu kali pun belum pernah diverifikasi," tandas Seno.

Untuk diketahui, 28 unit rumah di Dukuh Pakis 4 RW 2, Kota Surabaya, digusur, Rabu 9 Agustus 2023. Penggusuran sebagai buntut kasus sengketa lahan antara Weni Oentari dengan Sidik Dewanto dan Haryo Soerjo Wirjohadipoetro.

Bantah Halangi Eksekusi Rumah, Wakil Wali Kota Surabaya hanya Memediasi

Dalam sengketa itu, PN Surabaya melalui putusan sidang Nomor 944/Pdt.G/2019/PN.SBY mengabulkan gugatan Weni atas lahan seluas 2.926 meter persegi.

Warga keberatan dievakuasi lantaran merasa memiliki lahan yang ditempati selama bertahun-tahun tersebut. Hal itu dibuktikan dengan kepemilikan surat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atas nama warga.

Halaman Selanjutnya
img_title