BNNK Mojokerto Tangkap Dua Residivis Narkoba, 108 Gram Sabu dan 300 Butir Ekstasi Disita
- Viva
Mojokerto, VIVA Jatim – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mojokerto menangkap dua residivis narkoba berinisial MRH (35) dan EBM (56). Keduanya merupakan jaringan bandar besar.
Dari keduanya, BNNK Mojokerto berhasil menyita 108 gram sabu dan 300 butir pil ekstasi siap edar.
Kepala BNNK Mojokerto Agus Sutanto mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka ini bermula dari informasi jika terdapat gudang penyimpanan narkotika di Wilayah Kota Mojokerto.
"Anggota BNN Kota Mojokerto melakukan penyelidikan dan mendapat informasi adanya narkotika jenis sabu yang akan turun di Kota Mojokerto dalam jumlah besar, kurang lebih 3 kilogram pada bulan Agustus," katanya saat konferensi pers, Kamis, 14 Agustus 2023.
Berbekal informasi tersebut, anggota BNNK Mojokerto pun bergerak melakukan penelusuran. Akhirnya, pada 7 September 2023 dilakukan penangkapan terhadap MRH di rumahnya yang terletak di Lingkungan Kedungmulang, Kelurahan Surodinawan, Kota Mojokerto.
Saat hendak ditangkap, kata Agus, MRH sempat melawan dengan cara menutup pintu. Petugas pun terpaksa mendobrak pintu rumah dan menangkap MRH.
"MRH berusaha membuang barang bukti berupa sabu-sabu seberat kurang lebih 8 gram ke genteng rumah tetangga melalui jendela kamar," jelas Agus.