Siswa SMA di Surabaya Jual Teman ke Pria Hidung Belang

Ilustrasi Mucikari Prostitusi
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim – Seorang siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial IP (17), asal Wonokromo Surabaya, diduga menjual dua teman perempuannya ke pria hidung belang untuk melayani seks komersial.

Polisi Mojokerto Bekuk 3 Pengedar Sabu Asal Sidoarjo, Sita 186 Gram Sabu 50 Ribu Butir Pil Koplo

IP pun ditangkap anggota Satreskrim Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Melalui sambungan telepon, Kasatreskeim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu M Prasetyo membenarkan bahwa anggotanya telah menangkap IP.

Kerabat Ungkap Penyakit yang Diderita Ayah Via Vallen sebelum Meninggal

"Iya, yang ungkap Unit PPA ( Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak). Data-datanya nanti silahkan konfirmasi ke Unit PPA ya," ujar Prasetyo, Rabu 1 November 2023.

Dari data yang diperoleh, IP diduga menjual dua teman perempuannya yang sama-sama masih duduk di bangku SMA. Keduanya berinisial HM (16) dari Surabaya dan CH (16) asal Kabupaten Sidoarjo.

Via Vallen Berduka, Ayahnya Meninggal Dunia di Sidoarjo

HM dan CH dijual ke pria hidung belang untuk melayani seks komersial. Mereka ditawarkan melalui media sosial Facebook dan sebuah grup Telegram bernama Leo.

Dugaan praktik prostitusi yang dijalankan IP itu terbongkar setelah anggota Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggelar patroli siber di dunia maya.

Begitu mengetahui ada indikasi praktik prostitusi, polisi kemudian menyelidiki. Ternyata, IP dan kedua anak buahnya itu, sedang melayani tamu di sebuah hotel Kawasan Gubeng, Kota Surabaya pada Kamis, 12 Oktober 2023 malam.

Ketiganya lalu digelandang menuju kantor polisi untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan menyebut, IP menjual kedua temannya ke pria hidung belang untuk melayani seks komersial dengan tarif antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Di setiap transaksi, IP mendapat bagian 50 persen.

Dan rupanya, bisnis esek-esek sudah dua kali ini dijalani IP hingga aksinya terendus petugas kepolisian. Yang bersangkutan pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 76F Juncto 83 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dan atau pasal tentang TPPO.