Terima Berkas 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Kejati Siapkan 15 JPU

Penyerahan tahap pertama berkas kasus Tragedi Kanjuruhan.
Sumber :
  • Seksi Penkum Kejati Jatim

Jatim – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyiapkan 15 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara Tragedi Kanjuruhan. Tim JPU itu mulai bertugas untuk meneliti berkas enam tersangka kasus tersebut yang diterima dari penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Selasa, 25 Oktober 2022.

Dikalahkan PSIS Semarang, Pelatih Persik Kediri: Kita Harus Bangkit

Berkas kasus yang diterima Kejati dari penyidik itu terpisah menjadi tiga. Satu berkas atasnama tersangka Akhmad Hadian Lukita dengan sangkaan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52  UU RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sedangkan berkas kedua atasnama tersangka Suko Sutrisno dan Abdul Haris dengan sangkaan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52  UU RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Comeback atas Persija, Ini yang Dilakukan Munster di Ruang Ganti Usai Babak Pertama

Sedangkan berkas ketiga atasnama Kasat Samapta Polresta Malang AKP Bambang Shidiq Achmadi, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kabag Ops Polresta Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Ketiganya disangka melanggar Pasal Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

“Bahwa untuk Meniliti berkas perkara tersebut, Kajati Jatim telah menunjuk 15 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan meneliti berkas paling lama 14 hari, apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman dalam keterangannya.

Menang atas Persija, Persebaya Naik ke Puncak Klasemen Sementara Liga 1

“Apabila belum lengkap, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi. Jika telah lengkap, terpenuhi syarat materiil dan formil, maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” imbuh Fathur.

Seperti diketahui, Tragedi Kanjuruhan berawal dari kekalahan yang diterima Arema F dari Persebaya Surabaya dalam laga kandang BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022. Setelah pertandingan selesai, banyak suporter Arema FC turun  ke lapangan, diduga meluapkan kekesalahan atas kekalahan tim jagoan mereka.

Petugas keamanan dari Polri dan TNI pun berupaya mengadang Aremania dan mengendalikan situasi. Entah bagaimana, petugas kemudian menembakkan gas air mata, termasuk ke tribun yang dipenuhi ribuan penonton yang tak ikut turun ke lapangan.

Sontak, para suporter berebutan keluar namun pintu stadion belum terbuka. Akhirnya mereka terjebak, banyak yang lemas, pingsan, dan terinjak-injak. Sampai saat ini, total korban meninggal di peristiwa itu sebanyak 135 orang. Kasus ini telah menyeret enam orang sebagai tersangka dan mereka semua sudah ditahan.