Pelihara Satwa Dilindungi, 2 Buaya dan 1 Landak Jawa Disita Polres Tulungagung
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Tulungagung, VIVA Jatim –HN (38), pria yang mempunyai hobi memelihara satwa asal Tulungagung ini harus rela berurusan dengan kepolisian. Pasalnya, ia memelihara hewan dilindungi berupa 2 ekor buaya dan satu Landak Jawa.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, Ajun Komisaris Polisi Muchammad Nur menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pelaku mengunggah foto hewan peliharaannya, yaitu satu Buaya Irian, satu Buaya Muara, dan satu Landak Jawa.
"Kita melalui medsos, mencari ketemu ada Tim Pidsus Polres Tulungagung melakukan penyelidikan ada buaya dan ada landak. Motifnya dipelihara saja sejak tahun 2016 baik buaya maupun landaknya," ungkap AKP Muchamad Nur kepada awak media di lokasi pelaku, Desa/Kecamatan Ngunut, Rabu, 21 November 2023.
Polres Tulungagung bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Kediri meninjau langsung ke lokasi. Hasilnya, benar saja ditemukan satu ekor Buaya Irian dan satu Buaya Muara yang masing-masing dibeli dengan harga Rp 250 ribu.
"Sementara untuk Landak Jawa pelaku beli seharga 150 ribu di tahun yang sama," bebernya.
Perihal sanksi yang diberikan, pelaku dikenakan pasal 40 ayat 2 junto 21 ayat 2 huruf a UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan pidana oenjar paling lama 5 tahun.
Namun, untuk saat ini pelaku tidak ditahan oleh Polres Tulungagung lantaran pemelihara satwa dilindungi hanya memelihara dan kepada penyelidik sangat terbuka dsn kooperatif.
"Motifnya dipelihara saja, dia memang pecinta reptil. Berhubung cuma dia hobi sedari dulu. Sementara ini tidak ditahan, karena hanya melihara dan dia juga kooperatif," ulasnya.
Kasi Konservasi Wilayah I Kediri, BKSDA Jawa Timur, Andi Sumarsono mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Tulungagung yang telah memberikan informasi sekaligus pendampingan. Karena pihaknya tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan dari kepolisian.
Perihal satwa dilindungi yang ditemukan dipelihara oleh warga, tim sudah melakukan identifikasi dengan Polres Tulungagung. Landak Jawa sendiri ini baru dilindungi tahun 2018d dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 tahun 2018.
"Karena kondisi di alam sudah semakin punah. Jadi satwa itu semakin hari semakin akan masuk kategori dilindungi kalau tidak dibatasi pemanfaatannya," ulas Andi Sumarsono.