Pelihara Satwa Dilindungi, 2 Buaya dan 1 Landak Jawa Disita Polres Tulungagung

Buaya Irian yang dilindungi dimiliki pria di Tulungagung
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Tulungagung, VIVA Jatim –HN (38), pria yang mempunyai hobi memelihara satwa asal Tulungagung ini harus rela berurusan dengan kepolisian. Pasalnya, ia memelihara hewan dilindungi berupa 2 ekor buaya dan satu Landak Jawa.

Komitmen GISLI Tulungagung Bantu Program Pemerintah Jadi Poros Maritim Dunia

Kasatreskrim Polres Tulungagung, Ajun Komisaris Polisi Muchammad Nur menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pelaku mengunggah foto hewan peliharaannya, yaitu satu Buaya Irian, satu Buaya Muara, dan satu Landak Jawa.

"Kita melalui medsos, mencari ketemu ada Tim Pidsus Polres Tulungagung melakukan penyelidikan ada buaya dan ada landak. Motifnya dipelihara saja sejak tahun 2016 baik buaya maupun landaknya," ungkap AKP Muchamad Nur kepada awak media di lokasi pelaku, Desa/Kecamatan Ngunut, Rabu, 21 November 2023.

Baru 72,14 Persen Capaian UHC di Tulungagung

Polres Tulungagung bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Kediri meninjau langsung ke lokasi. Hasilnya, benar saja ditemukan satu ekor Buaya Irian dan satu Buaya Muara yang masing-masing dibeli dengan harga Rp 250 ribu.

"Sementara untuk Landak Jawa pelaku beli seharga 150 ribu di tahun yang sama," bebernya.

Bayi Kembar Siam di Tulungaung Tercover BPJS, dari Sebelum hingga Usai Operasi

Perihal sanksi yang diberikan, pelaku dikenakan pasal 40 ayat 2 junto 21 ayat 2 huruf a UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan pidana oenjar paling lama 5 tahun.

Namun, untuk saat ini pelaku tidak ditahan oleh Polres Tulungagung lantaran pemelihara satwa dilindungi hanya memelihara dan kepada penyelidik sangat terbuka dsn kooperatif.

Halaman Selanjutnya
img_title