Sidang Agenda Duplik Mas Bechi, Ungkap 70 Kejanggalan Dakwaan

Kuasa Hukum Mas Bechi, Gede Pasek Suardika
Sumber :
  • Andrian/Viva Jatim

Jatim – Sidang perkara asusila dengan terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 31 Oktober 2022.

Massa Geruduk Kantor DPD PSI Surabaya, Minta Erick Komala Dipecat

Agenda sidang ke-45 ini, adalah pembacaan duplik atau jawaban atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam duplik tersebut, Mas Bechi mengaku telah menjabarkan 70 kejanggalan dalam dakwaan jaksa.

Melalui kuasa hukum terdakwa, Gede Pasek Suardika atau akrab disapa GPS menjelaskan, dalam duplik setebal 153 halaman ini, pihalnya sengaja menjabarkan sebanyak 70 kejanggalan yang selama ini disebutnya ada dalam dakwaan. 

Sebanyak 169 Anggota Perguruan Silat Diamankan Polisi di Jombang, Ada Apa?

Kejanggalan-kejanggalan itulah, yang disebutnya menjadikan perkara ini sarat dengan rekayasa. "Sebenarnya secara lembaran lebih sedikit dari (pledoi) kemarin. Tetapi memang lebih detail, kita menyampaikan ada 70 kejanggalan,” kata Gede Pasek usai sidang. 

“Secara detail kita urut dari proses ini dengan harapan betul-betul JPU dan hakim tahu. Kalau kasus biasa tidak mungkin kejanggalannya banyak," sambungnya. 

Pelajar di Mojokerto Sebar Video Intim Mantan Pacar Dituntut 2 Tahun Pembinaan

Ia menyebut, 70 kejanggalan yang diulasnya dalam duplik merupakan temuan peristiwa selama proses sidang berlangsung. Termasuk diantaranya, pengungkapan soal peristiwa pertama dan peristiwa kedua.

Baca juga: Kuasa Hukum Mas Bechi Tak Puas Replik JPU: Dua Peristiwa Tak Terjawab

Halaman Selanjutnya
img_title