UKT Naik, Maba UB Bisa Ajukan Keringanan melalui SIBAKU
- Viva Jatim/Madchan Jazuli
Malang, VIVA Jatim – Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) masih menjadi perbincangan hangat di kalangan akademik Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Kampus Universitas Brawijaya (UB) mengakui kenaikan tersebut dan mahasiswa yang keberatan tidak sesuai dengan kondisi yang dialami keluarga bisa mengajukan keringanan melalui mekanisme.
Dalam keterangan resminya, Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya Prof Muchamad Ali Safaat mengatakan bahwa untuk mahasiswa baru yang merasa terbebani dalam UKT bisa mengajukan perubahan atau keringanan melalui Sistem Bantuan Keuangan (SIBAKU) http://sibaku.ub.ac.id/.
"Kami memilki mekanisme sistem bantuan keuangan. Mahasiswa bisa mengajukan permohonan dan bisa melakukan penurunan kategori atau pun angsuran lewat SIBAKU," ujar Prof Ali diterima VIVA Jatim, Sabtu, 25 Mei 2024.
Prof Ali menambahkan bahwa perihal biaya UKT di UB jika memang ada mahasiswa baru dengan kasus khusus dan benar-benar tidak bisa kuliah akan dilakukan verifikasi dan diberikan kebijakan.
"Kebijakan itu ada bermacam-macam, misal dari besaran UKT dan pemberian beasiswa melalui BAZIS. Jadi BAZIS itu lembaga yang sekarang berada di bawah salah satu badan usaha UB yang mengelola zakat profesi dosen dan pegawai," katanya.
Mantan Dekan FH ini mengatakan di kampus UB memiliki ketentuan 2,5 persen pendapatan dari kinerja disalurkan ke BAZIS. Yang mana salah satu peruntukannya adalah beasiswa bagi mahasiswa yang tidak mampu dan memenuhi Asnaf akan diberikan bantuan dalam pembayaran UKT.
Prof Ali menyebutkan hampir mayoritas di Perguruan Tinggi mengalami kenaikan atau ada perubahan UKT bagi mahasiswa baru. Hal tersebut sesuai dengan peraturan Permendikbudristek yang baru tahun 2024 dan disahkan bulan Februari tentang standar satuan biaya operasional PTN.
"Melalui Permendikbud ini bersamaan keputusan menteri tentang UKT. Sehingga di dalam permendikbud tersebut isinya menentukan komponen apa saja yang jadi standar satuan Biaya Operasional PTN," paparnya.
Ia melanjutkan tentang biaya operasional merupakan biaya yang harus ditanggung oleh seorang mahasiswa supaya bisa menikmati pendidikan di PTN yang terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung. Untuk biaya langsung seperti honorarium dosen dari waktu ngajarnya, alhasil bisa dihitung untuk program sarjana per SKS.
"Jadi per SKS honornya berapa kan bisa dihitung, biaya bimbingan dan praktikum. Dari hal tersebut lah yang nanti akan digunakan dijadikan untuk menentukan biaya UKT untuk 1 mahasiswa," akuinya.
Besaran UKT setiap mahasiswa tersebut dikatakannya juga dipengaruhi oleh data masing-masing prodi, seperti pencapaian standar mutunya. Contoh pencapaian standar mutu adalah akreditasi program studi.
Prof Ali mengulas bahwa besaran UKT juga dipengaruhi oleh akreditasi rendah, maka besaran biaya akan rendah. Begitupula sebaliknya, prodi yang memiliki akreditasi unggul dan internasional akan semakin tinggi
Lalu, pengelompokan jenis prodi ada tiga kategori. Yakni pengetahuan saja, prodi yang bersifat keterampilan sebagai komplemen dan ketiga keterampilan sebagai tujuan dari prodi.
"Ini membutuhkan sarana berbeda. Ada yang memerlukan kelas saja, ada yang butuh wahana pendidikan, dan juga laboratorium," ulasnya.
Dirinya juga mengungkapkan UKT yang dibayarkan oleh mahasiswa juga digunakan untuk mengembangkan fasilitas dan infrastruktur yang di UB.
"UKT tersebut juga digunakan untuk pembangunan fasilitas seperti gedung dan pengadaan alat di laboratorium," tandasnya.