Gurita Judi Online: Cuan Merusak Kehidupan

Polres Trenggalek ringkus ASN terjerat judi online.
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

"Yaitu tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) KE-1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tandasnya.

Ada Tambahan 4 Tapping Box di 2025 guna Maksimalkan PAD Tulungagung

Beda kasus Tulungagung dengan Trenggalek. Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) laki-laki terlibat. AS (53) beralamat di Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek terjerat kasus judi online diamankan kepolisian.

Kapolres Trenggalek, Ajun Komisaris Besar Polisi Gathut Bowo Supriyono menerangkan pelaku berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polres Trenggalek melakukan penyelidikan menangkap tersangka AS ini sehingga diduga melakukan tindak pidana judi online.

Dirujuk ke RSUD dr Iskak, 5 Korban Rombongan SMAN di Tulungagung Jalani Operasi

"Kita melakukan penyitaan dan sudah ada di permulaan yang cukup untuk kita melakukan penangkapan, hasil penyidikan kita lanjutkan ke penahanan," ujar AKBP Gathut Bowo Supriyono, di halaman Polres Trenggalek, Jum'at, 21 Juni 2024.

AKBP Gathut menerangkan kronologi penangkapan pada 21.00 WIB di tepi Jalan masuk Dusun Bonsari RT 2 RW 001 Desa Dermosari Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek, Unit Pidana Umum Polres Trenggalek telah melakukan penangkapan terhadap tersangka AS. 

Rem Blong, Bus SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung Tabrak Pembatas 1 Tewas

"Pelaku adalah tenaga teknis sekolahan di Trenggalek," tambahnya.

Kepolisian mendapati pelaku melakukan perjudian online jenis pragmatic berperan sebagai penombok. Selanjutnya cara melakukan deposit saldo melalui situs Dewajitualt dan Amdazbet.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 Ayat (2) Jo pasal 45 Ayat (3) UURI Nomor 1  tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 bis ayat (1) ke (1) KUHPidana.

"Kalau ancaman hukuman pelaku selama-lamanya 10 tahun penjara," tandasnya.

Disusul kasus perampokan beraksi di Jalan Raya Trenggalek-Ponorogo masuk Kelurahan Ngantru Kecamatan Kabupaten Trenggalek berhasil diamankan polisi. Ketiga pelaku memaksa korban, kakek KL (82) masuk ke dalam mobil dan merampas uang senilai Rp 14 juta.

Halaman Selanjutnya
img_title