AS dan Inggris juga Diseret ke Mahkamah Internasional gegara Bantu Israel

Para hakim di Mahkamah Internasional
Sumber :
  • Viva.co.id

Surabaya, VIVA Jatim – Sidang tuntutan kasus genosida terhadap Israel yang diajukan Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional terus berlanjut. Kini diketahui, tak hanya Israel yang dituntut, melainkan juga Amerika Serikat dan Inggris. Hampir 50 pengacara tengah mempersiapkan tuntutan hukuman terpisah kepada dua negara digdaya tersebut.

Israel Serang Kota Rafah Gaza, PBB: Tak Dapat Ditoleransi, Hentikan Genosida!

Pemerintah AS dan Inggris dinilai telah terlibat dalam kejahatan perang Israel kepada rakyat Palestina. Pengacara Afrika Selatan Wikus Van Rensburg, mengatakan bahwa untuk mengadili mereka yang terlibat dalam kejahatan tersebut di pengadilan sipil, bekerja sama dengan pengacara dari AS dan Inggris, yang kini tengah mulai berkomunikasi.

Rensburg, yang telah menulis surat ke berbagai negara dan ICJ selama beberapa minggu terakhir menuntut agar Israel dan pendukungnya diadili, telah memulai persiapan untuk mengajukan gugatan terhadap kedua negara Barat tersebut, dengan dukungan 'rekan-rekannya'.

Tembus Pasar AS hingga Jepang, Batik Aromaterapi asal Madura Raup Banyak Hasil

"Amerika Serikat sekarang harus bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukannya,” kata Rensburg melansir Anadolu Agency, Rabu, 17 Januari 2024, merinci proses dimana Washington dan London akan diadili karena terlibat dalam kejahatan perang Tel Aviv terhadap rakyat Gaza.

Saat bercerita kepada orang-orang disekitarnya tentang pengajuan gugatan, Rensburg mengaku mendapat banyak dukungan.

Mengenal Starlink, Satelit Milik Elon Musk yang bakal Menerangi IKN Nusantara

"Banyak pengacara memutuskan untuk bergabung dengan kami dalam tuntutan hukum. Banyak dari mereka yang bergabung adalah Muslim, tapi saya bukan. Mereka merasa berkewajiban untuk membantu perjuangan ini, tapi saya yakin apa yang terjadi tidak benar.”

Apa yang terjadi di Irak adalah contohnya, katanya, sambil menekankan bahwa tidak ada seorang pun yang meminta pertanggungjawaban AS atas kejahatan yang dilakukannya di negara Timur Tengah tersebut karena masalah ini tidak dianggap penting.

Namun kini, masyarakat percaya apa yang terjadi di Palestina adalah skenario ideal agar proses hukum dapat dilaksanakan, kata pengacara asal Afrika Selatan tersebut, seraya menambahkan bahwa “AS sibuk mengeluarkan lebih banyak uang dan sumber daya untuk (membiarkan Israel) melakukan kejahatan tersebut."

"Tidak ada yang bilang berhenti, (namun) cukup sudah,” tambahnya.

Rensburg mengatakan kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel di ICJ akan menjadi panduan bagi kasus mereka melawan AS dan Inggris, dan bahwa mereka akan memulai prosesnya berdasarkan hasil kasus tersebut dan langkah-langkah yang akan diambil oleh Mahkamah Internasional (ICJ).

Seperti diketahui, pekan lalu, 11 dan 12 Januari 2024, para peserta sidang, yaitu Afrika Selatan dan Israel masing-masing telah menyampaikan pendapat dan pembelaan mereka di hadapan para hakim ICJ.

Dalam pengajuan setebal 84 halaman, Pretoria menuduh Israel melakukan genosida yang bertentangan dengan Konvensi Genosida PBB tahun 1948, yang mana Afrika Selatan dan Israel menjadi negara yang menandatangani perjanjian genosida tersebut. Negara-negara yang menandatangani perjanjian ini mempunyai hak kolektif untuk mencegah dan menghentikan kejahatan tersebut.

Afrika Selatan menunjuk para pengacara dan tim hukum internasional yang ahli dibidangnya, untuk membela Palestina. 

John Dugard, mantan pelapor khusus PBB mengenai hak asasi manusia di wilayah pendudukan Palestina memimpin tim hukum Afrika Selatan.

Dugard, yang dipandang sebagai salah satu pakar hukum internasional terkemuka di Afrika Selatan, memiliki pengalaman di ICJ, pernah menjabat sebagai hakim ad hoc pada tahun 2008.

Dugard dengan keras mengkritik tindakan Israel, dengan mengatakan bahwa “Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, kabinet perangnya, dan banyak anggota tentara Israel bertanggung jawab atas tindakan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan, mungkin, kejahatan genosida.”

Anggota tim hukum Afrika Selatan lainnya termasuk penasihat senior Adila Hassam, Tembeka Ngcukaitobi, seorang advokat dari Johannesburg Bar, dan pengacara internasional Max Du Plessis.

Tim tersebut juga terdiri dari pengacara Tshidiso Ramogale, Sarah Pudifin-Jones dan Lerato Zikalala, sementara pengacara Irlandia Blinne Ni Ghralaigh dan pengacara Inggris Vaughan Lowe memberikan penasihat eksternal.

Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul Bantu Israel, Afrika Selatan Juga Akan Seret AS dan Inggris ke Pengadilan