Konser Gaspoll Prabowo-Gibran Ngotot Lanjut, Bawaslu Surabaya Siapkan Sanksi

Bawaslu Surabaya saat hentikan Konser Gaspoll Prabowo-Gibran
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim –Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya tengah mengumpulkan bukti-bukti unsur pelanggaran kampanye di acara Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran yang berlangsung di Jatim Expo Surabaya pada Sabtu 3 Februari 2024 malam.

Infrastruktur Transportasi Berdampak Peningkatan Perekonomian Jatim

Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen mengatakan, pihaknya sudah sempat menghentikan konser itu. Namun, pentolan Band Dewa 19 Ahmad Dhani tetap nekat melanjutkan konser.

Konser yang diduga bermuatan kampanye itu diminta dihentikan oleh Bawaslu lantaran digelar di luar jadwal rapat umum yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kata KPU soal Keterlibatan Presiden Prabowo dalam Kampanye Pilkada 2024

Novli menuturkan, pihaknya sudah berusaha menyetop konser itu. Namun, situasi jadi tak kondusif. Panitia akhirnya melanjutkan jalannya acara dan tak menghiraukan imbauan Bawaslu.

“Kami sudah imbau, tapi ketika konser terus diteruskan ya silakan, tetapi kami akan proses,” kata Novli.

Deklarasi FINAL Dilarang Kades, Ketua Tim: Bawaslu Sumenep Harus Turun Lakukan Langkah Konkrit

Menurut Novli, tindakan Ahmad Dhani dan panitia penyelenggara acara diduga sudah melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Konsekuensinya, sanksi pidana pun mengancamnya.

"Pasal 492 UU 7 Tahun 2017, setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 ayat 2 dipidana dengan Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title