Pria di Mojokerto Diringkus Polisi Usai Bekali-kali Curi Motor
Senin, 4 Maret 2024 - 19:05 WIB
Sumber :
- VIVA Jatim/M Lutfi Hermansyah
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, 1 unit motor hasil kejahatan, tang, obeng, kunci kurung ukuran 10-11, 1 celana pendek, 1 kaos switer warna merah lengan panjang, 1 topi warna hitam, uang tunai Rp. 2, 3 juta, dan 1 unit motor Yamaha Xeon nopol L6842 yang digunakan sarana pencurian.
Baca Juga :
Pria di Mojokerto Diringkus Polisi Usai Bekali-kali Curi Motor, 3 Diantaranya Milik Tetangga
“Terhadap pelaku kita lakukan penahanan, pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian,” pungkas Agus.