Pria di Mojokerto Diringkus Polisi Usai Bekali-kali Curi Motor

Tersangka Samsul Arifin (kiri) di Polsek Dawarblandong.
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Lutfi Hermansyah

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, 1 unit motor hasil kejahatan, tang, obeng, kunci kurung ukuran 10-11, 1 celana pendek, 1 kaos switer warna merah lengan panjang, 1 topi warna hitam, uang tunai Rp. 2, 3 juta, dan 1 unit motor Yamaha Xeon nopol L6842 yang digunakan sarana pencurian.

Pria di Mojokerto Diringkus Polisi Usai Bekali-kali Curi Motor, 3 Diantaranya Milik Tetangga

“Terhadap pelaku kita lakukan penahanan, pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian,” pungkas Agus.