Pria di Mojokerto Diringkus Polisi Usai Bekali-kali Curi Motor

Tersangka Samsul Arifin (kiri) di Polsek Dawarblandong.
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim – Polisi menangkap Samsul Arifin (39) karena mencuri motor. Warga Dusun/Desa Randegan, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto ini diduga berkali-kali melakukan pencurian motor. Tiga di antaranya, milik tetangganya sendiri.

Eksekutor Pencurian Motor di Mojokerto Ditangkap saat Hendak Kabur Ke Banyuwangi, Ternyata Residivis

Kapolsek Dawarblandong AKP Agus Sugiharto mengatakan, Samsul ditangkap setelah mencuri motor Triono (39) di Dusun/Desa Gunungan, Kecamatan Dawarblandong. 

Ia dibekuk setelah polisi melakukan penelusuran melalui rekaman CCTV. Samsul menggondol sepeda motor Honda Supra 125 bernopol L 4387 warna merah hitam milik Triono pada Sabtu, 2 Maret 2024.

Maling Motor di Mojokerto Dihajar Massa, Satu Kabur

Mulanya, Triono memarkirkan motor di halaman rumah tetangganya, Samuji (54), sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, diketahui Istri Samuji. Lalu, Triono dan Samuji pergi memotong bambu. Motor ditinggal dengan kondisi dikunci setir. Namun, istri Samuji tidak mendapati motor Triono ketika balik ke rumah sekitar pukul 09.00 WIB.

“Saksi istri Samuji berteriak memangil suaminya dan Triono. Kemudian mereka bersama dan tidak mendapati sepeda motor milik korban (Triono) yang diparkir di halaman rumah,” katanya, Senin, 4 Februari 2024.

Pemkab Kediri Pantau Arus Mudik Gunakan ATCS dan Puluhan CCTV

Atas kejadian tersebut Triono melaporkan ke Polsek Dawarblandong. Mendapat laporan itu, anggota Unit Reskrim Polsek Dawarblandong langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV di sepanjang jalan Desa Gunungan.

Hasil dari penyelidikan itu, lanjut Agus, anggotanya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dari rekaman CCTV yang mengarah ke Samsul. Tak butuh waktu lama, Samsul pun akhirnya dibekuk.

“Anggota mencurigai seseorang dengan ciri ciri yang sama dengan yang ada di CCTV. Selanjutnya orang tersebut diberhentikan dan diinterogasi,” ungkapnya.

Hasil interogasi, Samsul mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik Triono. Kepada polisi Samsul juga mengaku telah menjual hasil curiannya ke seseorang bernama Yatno di Desa Kedungcalok, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan.

Dari pengakapan ini berhasil mengungkapkan aksi-aksi Samsul sebelumnya.

Menurut Agus, Samsul pernah 3 kali beraksi mencuri motor di Desa Randegan yang tak lain adalah kampungnya sendiri. Namun, dua di antaranya sudah dikembalikan kepada korban.

Kemudian, Samsul juga pernah mencuri motor di Desa Brayublandong lalu menjualnya kepada seseorang di wilayah Kecamatan Mojosari.

Dengan demikian, Samsul total telah beraksi sebanyak 5 kali. Aksi Samsul tak selalu berjalan mulus, ia juga pernah tertangkap basah saat beraksi di Desa Gunungan.

“Yang terakhir melakukan pencurian Yamaha Vega di Desa Brayublandong namun sepeda motornya telah dijual kepada seseorang di Kecamatan Mojosari dan pernah melakukan percobaan pencurian di Desa Gunungan tapi tepergok pemiliknya,” katanya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, 1 unit motor hasil kejahatan, tang, obeng, kunci kurung ukuran 10-11, 1 celana pendek, 1 kaos switer warna merah lengan panjang, 1 topi warna hitam, uang tunai Rp. 2, 3 juta, dan 1 unit motor Yamaha Xeon nopol L6842 yang digunakan sarana pencurian.

“Terhadap pelaku kita lakukan penahanan, pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian,” pungkas Agus.