AMI Kepung KPU Surabaya, Pertanyakan Oknum Berijazah SMP Lolos Nyaleg

AMI Kepung KPU Surabaya
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/ Viva Jatim

Padahal kata Baihaki, KPU Kota Surabaya hanya perlu menunjukkan surat rekomendasi atau dasar yang dipakai untuk meloloskan oknum berijazah SMP tersebut, nyaleg dalam Pemilu 2024.

Massa Korban Investasi Bodong CV Cuan Grup Demo di Depan Mapolda Jatim, Ini Tuntutannya

"Di sana ada alasan-alasan klasik. Suruh berkirim surat lagi lah, kirim inilah. Padahal simpel, tinggal diketik, tunjukkan [surat rekomendasi pencalonan] dan kami tidak minta itu. Kami tinggal baca, siapa yang memberi rekom nanti kami tanyakan," tandasnya.

Karena meras tidak puas dengan jawaban KPU Kota Surabaya, Baihaki menegaskan akan menggelar unjuk rasa dengan jumlah massa yang lebih besar. Ia bahkan mengancam bakal bermalam di kantor penyelenggara pemungutan suara tersebut.

Puluhan Pejabat Pemkab Kediri Dimutasi, Ini Harapan Mas Dhito

"Sampai pimpinan KPU [Kota Surabaya] menunjukkan dasar apa dia meloloskan oknum Caleg tersebut," tandasnya.

Di kesempatan berbeda, salah seorang Komisioner KPU Kota Surabaya, Soi Prayitno menyampaikan, dalam proses penerimaan calon legislatif pada Pemilu 2024, pihaknya tidak sendirian. Namun bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Mulai dari tahap verifikasi, pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) hingga pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT).

Kemenangan Prabowo di Pilpres 2024 Mampu Pecahkan Rekor Dunia

Selain melibatkan Bawaslu, proses penerimaan Caleg juga bersifat terbuka atau transparan. Yakni masyarakat diberikan ruang untuk memberi tanggapan maupun penilaian terhadap calon.

"Nah kebetulan terkait caleg yang dimaksud teman-teman yang saya sampaikan tergabung tadi, itu tidak ada tanggapan masyarakat yang masuk. Sehingga ditetapkanlah DCT, daftar calon tetap. [DCT] uga tidak ada tanggapan masyarakat," kata Soi.

Halaman Selanjutnya
img_title