AMI Kepung KPU Surabaya, Pertanyakan Oknum Berijazah SMP Lolos Nyaleg
- Mokhamad Dofir/ Viva Jatim
Padahal kata Baihaki, KPU Kota Surabaya hanya perlu menunjukkan surat rekomendasi atau dasar yang dipakai untuk meloloskan oknum berijazah SMP tersebut, nyaleg dalam Pemilu 2024.
"Di sana ada alasan-alasan klasik. Suruh berkirim surat lagi lah, kirim inilah. Padahal simpel, tinggal diketik, tunjukkan [surat rekomendasi pencalonan] dan kami tidak minta itu. Kami tinggal baca, siapa yang memberi rekom nanti kami tanyakan," tandasnya.
Karena meras tidak puas dengan jawaban KPU Kota Surabaya, Baihaki menegaskan akan menggelar unjuk rasa dengan jumlah massa yang lebih besar. Ia bahkan mengancam bakal bermalam di kantor penyelenggara pemungutan suara tersebut.
"Sampai pimpinan KPU [Kota Surabaya] menunjukkan dasar apa dia meloloskan oknum Caleg tersebut," tandasnya.
Di kesempatan berbeda, salah seorang Komisioner KPU Kota Surabaya, Soi Prayitno menyampaikan, dalam proses penerimaan calon legislatif pada Pemilu 2024, pihaknya tidak sendirian. Namun bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Mulai dari tahap verifikasi, pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) hingga pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT).
Selain melibatkan Bawaslu, proses penerimaan Caleg juga bersifat terbuka atau transparan. Yakni masyarakat diberikan ruang untuk memberi tanggapan maupun penilaian terhadap calon.
"Nah kebetulan terkait caleg yang dimaksud teman-teman yang saya sampaikan tergabung tadi, itu tidak ada tanggapan masyarakat yang masuk. Sehingga ditetapkanlah DCT, daftar calon tetap. [DCT] uga tidak ada tanggapan masyarakat," kata Soi.