AMI Kepung KPU Surabaya, Pertanyakan Oknum Berijazah SMP Lolos Nyaleg
- Mokhamad Dofir/ Viva Jatim
Lebih lanjut dikatakannya, pihak KPU Kota Surabaya juga tidak melarang masyarakat menggelar demontrasi. Namun lebih baik katanya, segala bentuk keberatan seharusnya ditempuh melalui dialog dengan cara berkirim surat.
"Kita itu lembaga, tidak bisa dong menyampaikan keterangan secara lisan. Artinya harus ada surat yang masuk sebagai landasan kita untuk menyampaikan informasi," lanjutnya.
Menanggapi temuan pedemo soal oknum berijazah SMP namun lolos sebagai Caleg DPRD Kota Surabaya. Ia menjelaskan, KPU Kota Surabaya berpegang teguh pada aturan main dalam menyelenggarakan Pemilu 2024. Termasuk soal syarat ijazah minimal yang harus dikantongi Bakal Calon Legislatif.
Dalam Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Persyaratan Administrasi Bakal Calon Legislatif, terdapat 16 poin persyaratan. Dimana pada poin kelima berbunyi, berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau SMA sederajat.
"Nah kalau ada pihak lain yang menilai atau menduga itu SMP ya kita tidak dalam rangka menilai itu," tutupnya.