Pengadilan Niaga Sahkan Perdamaian PKPU, Tolak Pemailitan Meratus 

Pengadilan Niaga sahkan perdamaian PKPU Meratus
Sumber :
  • IST/Viva Jatim

Jatim – Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengesampingkan permohonan pengakhiran Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan kreditur pemohon, yakni PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line

Diduga Terjerat Hutang Miliaran, Sebuah Rumah di Gayungan Surabaya Diamuk Massa

Melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Pengadilan Niaga memutuskan untuk mengesahkan perdamaian yang diajukan PT Meratus Line, Jumat 18 November 2022. 

Dengan pengesahaan perdamaian oleh pengadilan tersebut, proses PKPU Meratus pun berakhir dengan pengesahan homologasi perdamaian berdasarkan proposal perdamaian yang telah disetujui sebelumnya oleh para kreditur. 

Dituntut 19 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuh Mahasiswi Ubaya Terdiam

“Mengadili, satu, menolak permohonan pengakhiran PKPU yang diajukan oleh kreditur pemohon. Dua, mengesahkan perdamaian antara PT Meratus Line dengan para kreditur sebagaimana telah disepakati bersama,” ujar Ketua Majelis Hakim, Gunawan Tri Budiono saat membacakan amar putusannya.  

Baca juga: Dinilai Permainkan Putusan Pengadilan Niaga, Meratus Dibayangi Pailit!

Dokter Gadungan Susanto Divonis Hakim PN Surabaya 3,5 Tahun Penjara

Dalam beberapa pertimbangannya, majelis hakim pemutus menegaskan, bahwa tidak ditemukan alasan untuk mengakhiri PKPU dengan pemailitan Meratus sebagaimana diatur Pasal 255 dan 285 Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004, tentang Kepailitan dan PKPU. 

Sebaliknya, kata Gunawan, majelis hakim melihat bahwa selama proses PKPU, Meratus telah melakukan pengurusan hartanya dengan baik. 

Majelis hakim, lanjut Gunawan, juga menyadari bahwa dalam perdamaian, pihak Bahana membedakan, setidaknya dua mekanisme pembayaran utang kepada kreditur, yaitu utang tanpa sengketa dan dalam seketa. 

Ditemui usai sidang, salah satu kuasa hukum Meratus, Rizky Hutama menyambut baik keputusan pengesahan perdamaian PKPU tersebut. 

“Dengan pengesahan telah dilakukan atas proposal perdamaian, sehingga hari ini pun kita sudah melakukan pembayaran kepada kreditur dan kepada pengurus, terkait dengan fee pengurus. Jadi sudah clear semua,” ujar Rizky. 

Sesuai dengan proposal perdamaian Meratus yang telah disetujui para kreditur, masih kata Rizky, pembayaran utang untuk Bahana dan Ocean yang dikategorikan sebagai utang dalam sengketa, dilakukan menggunakan cek dan dititipkan kepada notaris . 

Cek senilai piutang kedua kreditor pemohon PKPU itu, kata Rizky, dapat diambil jika sudah ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan Meratus melakukan pembayaran utangnya kepada Bahana dan Ocean. 

“Kami sudah menawarkan tadi tanda terima dari notaris karena kita cek kepada Bahana Line dan Bahana Ocean Line sudah siap,” tuturnya. 

Baca juga: Sidang Putusan PKPU Meratus Ditunda, Honor Pengurus Baru Cek Kosong!

Kuasa hukum Meratus yang lain, Yudha Prasetya menambahkan, keputusa dalam sidang PKPU tersebut telah mempertimbangkan juga secara tidak langsung status piutang Bahana dan Ocean dalam sengketa. 

Karena menurut Yudha, proposal perdamaian yang diajukan Meratus didasarkan pada fakta bahwa masalah utang-piutang tersebut masih berproses di pengadilan perdata. 

Bahana Ajukan Kasasi

Lebih jauh, Yudha menyatakan, putusan pengesahan perdamaian PKPU tersebut menguatkan fakta bahwa Meratus merupakan perusahaan yang sehat dan tidak layak dipailitkan. 

“Putusan majelis hakim tadi membutktikan Meratus tidak layak untuk dalam PKPU, karena memang Meratus dalam keadaan baik-baik saja,” tegasnya. 

“Utang ke Bahana dan Ocean Line bukan tidak mampu membayar, namun ditunda karena Meratus menemukan adanya dugaan fraud,” sambungnya. 

Sementara kuasa hukum Bahana dan Ocean, Syaiful Ma’arif irit bicara saat ditemui wartawan usai sidang. 

Syaiful hanya menyatakan, bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan pengesahan perdamaian PKPU tersebut. “Kami akan ajukan kasasi,” ujarnya singkat.