Wah! Polres Gresik Buka Penitipan Kendaraan Bagi Warga yang Mudik Lebaran
Jumat, 5 April 2024 - 16:58 WIB
Sumber :
- Viva Jatim/Tofan Bram Kumara
Bagi masyarakat yang hendak menitipkan kendaraan bermotor di Mapolres Gresik, cukup menyetorkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), pemilik kendaraan.
"Warga cukup menyetorkan STanK dan KTP saja. Jika ada tamu tidak dikenal selama 1x24 segera melapor ke kepolisian," ucap AKBP Adhitya singkat.