Profil Bupati Sidoarjo Tersangka KPK: Putra Wakil Rais Syuriah NU Jatim, Punya Harta Rp4,7 M

Gus Muhdlor Ali, Bupati Sidoarjo
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim – Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif pajak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dituntut 6 Tahun Penjara, Gus Muhdlor Ajukan Pembelaan

Gus Muhdlor diduga menikmati uang dugaan korupsi pemotongan dana insentif pajak Aparatur Sipil Negara atau ASN di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

"Betul yang bersangkutan (ditetapkan tersangka) menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai sekarang," kata Jurubicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 16 April 2024.

Kasus Korupsi Dana Insentif ASN BPBD Sidoarjo: Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara

Gus Muhdlor menjabat Bupati Sidoarjo sejak 26 Februari 2021 lalu. Saat Pilkada 2020, ia diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berpasangan dengan Ketua PKB Sidoarjo Subandi.

Sebelum menjabat Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor aktif sebagai pengurus PC GP Ansor Sidoarjo. Putra Wakil Rais Syuriah PWNU Jawa Timur yang juga Pondok Pesantren Progresif Bumi Shalawat Sidoarjo KH Agoes Ali Masyhuri itu juga pernah aktif sebagai Wakil Ketua PW GP Ansor Jawa Timur.

Di Hadapan Hakim, Gus Muhdlor Bantah Memotong Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo

Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan pada Maret 2022, total kekayaan Gus Muhdlor tercatat mencapai Rp4.775.589.664 atau Rp4,7 miliar.

Rinciannya, tanah dan bangunan senilai Rp1.735.500.000, kendaraan mobil Honda Jazz tahun 2011 senilai Rp175.000.000 dan motor Honda Beat tahun 2014 senilai Rp8.500.000.

Selain itu, pria kelahiran 11 Februari 1991 ini juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp3.680.000.000, surat berharga Rp900.000.000, serta kas dan setara kas senilai Rp1.646.717.180.

Gus Mudhlor terseret dalam dugaan korupsi dana insentif bermula dari operasi tangkap tangkap (OTT) yang dilakukan KPK pada 25 dan 26 Januari 2024 lalu.

Dalam OTT itu, petugas mengamankan 11 orang, termasuk ajudan dan famili Gus Muhdlor. Dua dari 11 orang yang terjaring KPK itu telah ditetapkan sebagai tersangka berselang beberapa hari setelah OTT. Yakni Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati, dan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono.