Soal Dugaan Penganiayaan, Kuasa Hukum Anak DPRD Surabaya Sebut Kliennya Justru Korban
- Viva.co.id
Surabaya, VIVA Jatim – Kuasa hukum Hafidz Fawwaidz, anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya, membantah jika kliennya menganiaya Iqbal (19) warga Tambak Dono, Kecamatan Pakal.
Kuasa hukum Hafidz, Billy Handiyanto menyebut justru kliennya menjadi korban dalam kasus tersebut. Kaca mobilnya pecah seusai dilempari batu oleh Iqbal bersama teman-temannya.
“Jadi, kaca mobilnya pecah karena dilempar batu oleh Iqbal, kemudian Iqbal lari ke rawa-rawa. Klien kami sudah melakukan tindakan tepat, langsung lapor polisi. Infonya ditemukan alkohol dan obat-obatan terlarang yang dibawa di motor sekelompok pelempar batu tersebut,” kata Billy ditulis, Rabu, 24 April 2024.
Billy menceritakan kejadian itu bermula saat Hafidh hendak perjalanan pulang setelah berziarah ke makam Sunan Drajat di Lamongan pada Minggu, 3 Maret 2024.
Setelah tiba di rumahnya. Tiba-tiba mobil Hafidh dilempari batu oleh orang tidak dikenal, akibatnya kacanya rusak parah. Hafidh lalu memutar mobilnya untuk mencari tahu siapa yang melakukan aksi pelemparan dan melakukan pengejaran.
"Untung saja batu itu tidak terkena mata Hafidh, hanya kaca depannya mengalami kerusakan berat. Klien saya memang tidak kenapa-kenapa, tetapi pelemparan batu jelas perbuatan yang tidak boleh dan melanggar hukum," ujarnya.
Saat dilakukan pengejaran bersama warga, Hafidh mendapati motor pelempar yang ditinggalkan di jalan.
Diduga takut dikejar-kejar warga, pelaku berlari ke rawa-rawa. Atas kejadian itu, Hafidh tidak mencari lagi dan melapor ke Polsek Pakal. Anggota Polsek Pakal bergegas menuju lokasi dan menangkap satu orang.
"Infonya dari Polsek, ditemukan juga obat-obatan dan alkohol di sepeda motor pelaku, tetapi saya tidak mau mengomentari itu. Saya hanya mengomentari aksi pelemparan yang mana perbuatan itu tidak boleh dilakukan dan katanya, sebelumnya juga ada satu mobil yang dilempar juga," bebernya.
Terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di Rumah Aspirasi, Billy membantah dan menjelaskan secara detail. Setelah kejadian malam itu, salah satu dari pelaku pelemparan datang ke rumah aspirasi keesokan harinya.
Di Rumah Aspirasi tersebut terdapat banyak orang, termasuk ayah Hafidh. Mereka saling bermaafan dan tampak damai.
"Mereka mengobrol kanan kiri itu enak karena besoknya mereka mau ke polsek bersama-sama untuk mencabut laporan. Kalau di logika, masak ada penganiayaan. Nah, ini yang perlu diluruskan," tandasnya.
Seperti diketahui, Hafidh Fawwaidz anak anggota DPRD Surabaya, Saifudin Zuhri, dilaporkan ke Polrestabes Surabaya karena diduga menganiaya Iqbal. Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada 21 Maret 2024 lalu.
Laporan tersebut tercatat dalam LP nomor: LP/B/309/III/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.