Dituduh Minta Duit Rp10 Juta ke Korban Penipuan, Oknum Polisi di Surabaya Bantah

Sayyadi mengadukan Aipda DS ke Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Seorang anggota polisi berinisial DS diadukan ke Propam Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya oleh Sayyadi (33 tahun), warga Semampir yang mengaku jadi korban penipuan. Korban mengadu karena mengaku diminta duit Rp10 juta oleh DS agar kasus penipuan yang dilaporkannya ditangani.

Polisi Ungkap Kronologi Tawuran Maut di Wonokusumo Surabaya

Sayyadi mengadukan anggota berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) itu ke Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Selasa, 11 Juni 2024, kemarin. Aduannya bernomor STPL/01/VI/2024/SIPROPAM yang ditandatangani Bamin Provos Brigadir Indri Fitriah Sudari.

"Dia [Aipda DS] itu meminta uang Rp10 juta buat laporan saya itu. Kalau tidak ngasih uang, laporan saya itu ditolak," ujarnya kepada VIVA Jatim usai mengadu ke Propam.

Polisi Tangkap 6 Pelaku Tawuran Maut di Surabaya, 2 Diantaranya Masih Anak-anak

Sayyadi bercerita, semua bermula ketika dirinya kasus penipuan dan penggelapan yang dialaminya ke Kepolisian Sektor Kenjeran pada Sabtu, 23 Desember 2023. Terlapornya ialah teman Sayyadi berinisial RH.

Sayyadi melaporkan RH karena tak mengembalikan mobil Suzuki Ertiga miliknya setelah dipinjam selama empat bulan. Belakangan diketahui mobil tersebut sudah berpindah tangan ke NS. Karena tak ada solusi, Sayyadi terpaksa melapor ke Polsek Kenjeran.

4 Tahun Cabuli Anak Tiri, Oknum Polisi di Surabaya Ditahan

Nah, saat melapor itulah Sayyadi mengaku diminta duit Rp10 juta oleh oknum polisi di Polsek Kenjeran berinisial DS.

"Alasannya itu, uang Rp10 juta buat transportasi dan pinjam pakai barang bukti mobil [Suzuki Ertiga] kalau sudah di Polsek Kenjeran," ungkap Sayyadi.

Ia menuruti permintaan itu. Namun, lanjut Sayyadi, kasus yang dilaporkannya tak kunjung ditangani. Bahkan lima bulan usai laporan itu dibuat, perkembangan proses penyelidikan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut juga tidak pernah sekalipun diberikan.

Baru setelah dirinya meminta paksa dengan mendatangi langsung ke kantor polisi, informasi perkembangan kasus dalam bentuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) diberikan oleh Aipda DS.

Isi surat itu menyebut bahwa kepolisian akan melakukan penyelidikan dalam waktu 30 hari usai laporan polisi diterbitkan dan jika diperlukan perpanjangan penyelidikan akan disampaikan lebih lanjut.

Surat itu juga menjelaskan menunjuk penyelidik atau penyidik pembantu dua petugas polisi, satu diantaranya Aipda DS untuk menyelidiki perkara.

"Namun nggak ada tindaklanjut sampai sekarang. Makanya saya adukan ke Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak," ujar Sayyadi.

Sayyadi mengaku terpaksa mengadu ke Propam dengan harapan kasus yang dilaporkannya ditangani secara profesional. Ia berharap Polsek Kenjeran serius menangani dan segera menindak terlapor.

"Biar enggak ada korban lagi, harapan saya laporan saya itu segera ditindaklanjuti dan pelaku lekas tertangkap," harapnya.

VIVA Jatim telah berusaha mengkonfirmasi soal itu ke pihak Propam dan Seksi Hubungan Masyarakat Polres Pelabuhan Tanjung Perak, namun sampai berita ini selesai ditulis belum ada respons.

Sementara Aipda DS membantah tuduhan Sayyadi yang disarangkan padanya.

"Mboten wonten kayak gitu [tidak ada seperti itu, meminta duit Rp10 juta seperti dituduhkan Sayyadi]," ujar Aipda DS dihubungi VIVA Jatim melalui sambungan telepon genggam, Rabu, 12 Juni 2024.

Ia juga bilang, sejauh ini dirinya belum merasa ada panggilan maupun diklarifikasi oleh Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

"Coba nanti saya konfirmasi dulu, ya, [ke Propam]," pungkas Aipda DS.