Bareskrim Usut Mafia Tanah di Surabaya, Ini Kata Pengacara Korban

Gedung Bareskrim Polri.
Sumber :
  • Viva.co.id

JatimBareskrim Polri kini tengah mengusut dugaan praktik mafia tanah yang terjadi di Kota Surabaya dengan terlapor MH dkk yang sejak tahun 2016 menggunakan keterangan dan dokumen palsu untuk digunakan dalam gugatan lahan. Pihak korban pun memuji langkah Bareskrim yang menindaklanjuti kasus dengan nomor aduan LP No LB/B/0146/III/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 25 Maret 2022 tersebut.

Ngeri! Jari Nenek di Surabaya Bengkak dan Mengelupas, Diduga Ini Penyebabnya

Apresiasi itu disampaikan Albert Kuhon, pengacara yang mewakili korban. Pihaknya memuji semangat dan kerjas keras Bareskrim Polri yang membongkar praktik mafia tanah di Surabaya tersebut. “Jika diniati secara serius dan diusut secara tekun, pasti gerombolan mafia tanah  bisa dibongkar sampai ke akar-akarnya,” katanya dalam keterangannya diterima Jumat, 2 Desember 2022.

Kuhon menjelaskan, kasus sindikat mafia tanah yang ditangani Bareskrim Polri itu antara lain menyangkut lahan milik kliennya yang terletak di Jalan Puncak Permai di Surabaya. Urutan ceritanya panjang dan melibatkan banyak pihak. 

Polri Rekrut Penyandang Disabilitas Jadi Bintara, di Polda Jatim 3 Orang

“Pengaduannya mengenai penggunaan keterangan palsu dan dokumen yang dipalsukan, yang mengakibatkan pihak yang diduga mafia tanah memenangkan sejumlah perkara di persidangan,” ujar Kuhon.

Dia menuturkan, sebetulnya kasus itu sudah lama diadukan, tetapi tersendat karena diduga pengaruh sindikat mafia tanah tersebut. Kejadiannya berlangsung sejak tahun 2016 dan antara lain melibatkan sejumlah pihak. Ulah sindikat itu mengakibatkan sejumlah warga di Jalan Puncak Permai Surabaya mengalami kerugian banyak. 

3.500 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Aksi Buruh 1 Mei di Surabaya

“Sindikat mafia tanah ini sangat lihai dan pelaku utamanya tampil seolah-olah sebagai rakyat kecil yang tidak tahu apa-apa. Padahal dia sangat piawai dalam beberapa perkara pertanahan di Jawa Timur,” ujar Kuhon.

Dia menjelaskan, kasus ini bermula ketika pada Agustus 1981 pengembang dari DP membebaskan lahan seluas 90,3 hektare di kawasan Surabaya Barat dengan sertifikan atasnama DP. Lahan yang dibebaskan berada di beberapa kelurahan, di antaranya Kelurahan Lontar dan Pradahkalikendal. 

Halaman Selanjutnya
img_title