Kasus Kematian Janda dan Bayi di Kamar Kos Sidoarjo, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Kapolresta Sidoarjo saat jumpa pers dan tersangka (baju tahanan)
Sumber :
  • VIVA Jatim/Mokhamad Dofir

Sidoarjo, VIVA Jatim – Pria berinisial N, kekasih gelap Itanti, janda yang tewas bersama bayinya di kamar indekos Dusun Keling, Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, dijerat pasal berlapis.

Paman Pemerkosa Bocah di Mojokerto Dituntut 18 Tahun dan Denda Rp800 Juta

Polisi menemukan sejumlah fakta seputar keterlibatan N dalam kematian para korban. Selain tindakannya yang dianggap melakukan kekerasan atau kelalaian, pria beristri itu juga diduga membunuh bayinya sehingga penyidik mengenakan pasal berlapis.

Kepala Polres Kota Sidoarjo Komisaris Besar Christian Tobing mengatakan hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa tersangka N sempat mengurut perut Itanti saat melahirkan.

Perhatikan! 5 Anggota Tubuh Anak yang Tidak Boleh Disentuh Kecuali hanya Orang Tua

"Tersangka mengaku telah mendorong perut korban dengan tangannya ke arah bawah, dengan tujuan untuk membantu persalinan. Namun setelah bayi lahir dalam keadaan menangis, N tega membekap hidung dan mulut bayi hingga meninggal dunia," ujar Christian, Jumat, 28 Juni 2024.

Selanjutnya, usai berhasil mengeluarkan bayi berjenis kelamin laki-laki yang telah dikandungnya selama delapan bulan, Itanti meminta kepada tersangka agar dibelikan minuman.

Oknum ASN Mojokerto Didakwa Cabuli Siswi SMA Teman Anaknya

Sayang, sekitar 15 menit sekembalinya membeli minuman, N mendapati kekasihnya itu sudah tidak bernyawa.

Mengetahui hal tersebut, N panik, bukannya meminta pertolongan orang lain, ia justru kabur ke daerah Driyorejo, Kabupaten Gresik. Hingga akhirnya polisi menangkapnya pada keesokan hari, Rabu, 26 Juni 2024.

Halaman Selanjutnya
img_title