Paksa Pacar Threesome Bareng Teman, Pemuda di Mojokerto Dihukum 2 Tahun Penjara

Ramadhan Kusaji Pradani usai jalani sidang di PN Mojokerto
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim – Seorang pemuda di Mojokerto, Ramadhan Kusaji Pradani (27) dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto. Hakim meyakini Kusaji memaksa pacarnya berhubungan seks bertiga (threesome) dengan temannya.

Pria Asal Pasuruan Jual Istri untuk Layanan Threesome di Mojokerto Dituntut 4 Penjara

Ramadhan Kusaji Pradana (27) divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Warga Kecamatan Kemlagi ini terbukti 2 kali memaksa pacarnya melakukan seks bertiga (threesome) dengan pria lain.

Sidang terhadap pemuda asal Kecamatan Kemlagi itu digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto pada Rabu, 3 Juli 2024 siang.

Sindikat Perdagangan Sisik Trenggiling Ditangkap Mabes Polri di Mojokerto, Kini Diadili

Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak. Dalam putusannya, Jenny menyatakan Kusaji terbukti melakukan tindak pidana pasal 6 huruf C UU RI nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual junto pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," bebernya saat membacakan amat putusan.

Tipu Pembeli Tanah Rp75 Juta di Mojokerto, Oknum PNS Jombang Dituntut 2 Tahun 4 Bulan Bui

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menginginkan Kusaji dihukum penjara selama 3 tahun.

Atas putusan tersebut JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Ismiranda Dwi Putri mengatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau menerima vonis. Sementara, Penasihat hukum Kusaji, Nurwaendah menilai vonis majelis hakim terhadap kliennya sudah bagus.

"Vonisnya sudah bagus, tuntutannya 3 tahun, tadi divonis 2 tahun. Kami sebagai PH pikir-pikir, selanjutnya terserah terdakwa mau terima atau bagaimana," tandasnya.

Kasus ini bermula dari Kusaji dengan korban, NPA (21) berkenalan lewat Facebook pada November 2021 silam.

Setelah intens berkomunikasi, keduanya memutuskan menjalin hubungan pacaran pada tahun 2022. Namun, selama pacaran ia kerap berhubungan intim layaknya suami istri dengan gadis asal Kecamatan Ngoro itu di hotel.

Saat hubungan intim, Kusaji merekam menggunakan kamera ponsel. Padahal, korban melarangnya karena takut tersebar.

Kekhawatiran korban bun terjadi. Baik foto maupun video dipergunkan Kusaji untuk mengancam korban. Kusaji memaksa NPA melayani seks threesome dengan temannya, Aan Prayogi.

Lantaran takut video asusilanya tersebut, korban terpaksa menuruti keinginan Kusaji. Threesome pun terjadi di Hotel Asri Mojokerto pada 11 Januari 2023.

Tanpa diketahui korban, Kusaji mengabadikan momen saat Aan bersetubuh dengan NPA menggunakan kamera ponsel.

Pemaksaan terhadap korban kembali terulang pada Desember 2023. Untuk yang kedua kalinya, Kusaji memaksa korban melayani seks threesome bersama Ardika Puji Basuki di Hotel Asri.

Ironinya, Kusaji tidak pernah memberi imbalan apa pun kepada kekasihnya. Korban tak kuat atas perlakukan Kusaji. Korban akhirnya melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto.

Setelah mengantongi bukti yang cukup, polisi meringkus Kusaji di jalan wilayah Kemlagi pada 7 Maret 2024.