Kuasa Hukum PSI Surabaya Datangi Kejari Perak, Dugaan Korupsi Banpol Segera Diumumkan!
- VIVA Jatim/Mokhamad Dofir
Secara tegas ia berkata itu kewenangan aparat hukum yang memutuskan karena pihaknya menghormati asas praduga tidak bersalah.
"Jangan menjustifikasi bahwa seseorang bersalah. Biar pengadilan yang memutuskan," ujarnya.
Sementara sekretaris DPD PSI Surabaya Abdul Ghoni mengatakan PSI tidak pernah mengetahui proses pengembalian uang seperti yang beredar. Sebab kata Bonu, dana banpol secara kelembagaan dikelola oleh partai.
"Banpol dikelola oleh lembaga harusnya yang mengembalikan lembaga, kalau personil ya ditanyakan saja ke yang bersangkutan," ujar Ghoni.
Ghoni mengaku kaget bahwasanya sudah ada pengembalian uang ke bakesbangpol dan itu tanpa dilakukan koordinasi dengan pihak lembaga.
Terkait adanya kabar bahwa aparat penegak hukum akan menghentikan proses hukum karena adanya pengembalian uang dari terlapor, Ghoni menyerahkan hal tersebut pada Devisi hukum untuk mempelajari bagaimana sikapnya, bagaimana hukumnya.
"Apakah dengan dikembalikan maka pidananya hilang. Dan pastinya kita hormati yang menjadi putusan aparat penegak hukum," tegasnya.