Duda Ini Divonis 4 Tahun Bui Akibat Curi Motor Teman Kencan Usai Ngamar di Hotel Mojokerto

Terdakwa kasus pencurian motor, Yunius Hermawan di PN Mojokerto
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah

Hakim memberikan waktu selama 7 hari baik kepada JPU maupun terdakwa untuk melakukan upaya banding. Sebelumnya, Jaksa menginginkan Yunius dihukum 5 tahun penjara. 

Bejat! Seorang Ibu di Sumenep Tega Antarkan Putrinya untuk Disetubuhi Oknum Kepsek

Kasus ini bermula dari terdakwa dan EMO ini berkenalan lewat aplikasi kencan. Namun, ketika berkenalan warga Desa Bangkaloa Ilir, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu itu memakai nama samaran Rio. 

Selain itu, terdakwa juga mengaku berstatus duda anak satu dan bekerja sebagai karyawan di Bank Malang. Hubungan mereka berlanjut hingga bertukar nomor WhatsApp. 

Kasus Kiai Cabuli Santri Jalan di Tempat, Ansor Kompak Luruk Polres Trenggalek

Lalu terdakwa mengajak Elly bertemu dengan dalih akan dikenalkan kepada orang tuanya. Terdakwa yang bertempat tinggal di Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan Jombang itu meminta dijemput di Terminal Kertajaya pada 8 Maret 2024 sore. 

Saat itu, korban mengendarai motor Honda BeAt bernopol S 2287 JCK. Kemudian, mereka check in di Hotel Aston Mojokerto. Malam harinya, terdakwa mengajak korban jalan-jalan ke mall Sunrise. Setelah itu balik ke hotel dan bemalam di sana. Keesokan harinya, pada 9 Maret 2024, aksi pencurian itu terjadi. 

Ujung Tragis Kiai Pengasuh Pesantren di Gresik Tersangka Pencabulan Korban Asusila

Sebelum keluar kamar, Yunis menukar kunci motor korban yang disimpan di dalam tas dengan kunci palsu. Ketika itu korban berada di dalam kamar mandi. 

Saat korban kembali, tiba-tiba sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa pamit pulang untuk mengambil mobil. Korban tidak menaruh curiga karena Yunius tidak membawa barang apapun. 

Halaman Selanjutnya
img_title