Kejari Perak Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Banpol PSI Surabaya, Pelapor Kecewa
Selasa, 6 Agustus 2024 - 10:54 WIB
Sumber :
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Ia mengatakan, kejaksaan memutuskan menghentikan penyelidikan kasus ini lantaran penyelidik memandang bahwa peristiwa hukum yang ada masih bersifat prematur alias vooltoid.
Selain itu, berdasar keterangan dari pemerintah hingga kader PSI saat proses penyelidikan berlangsung serta mengacu pada LHP BPK, maka Kejari Perak menyimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan belum memenuhi unsur perbuatan korupsi.
Selain itu, terlapor EK dikatakan Iswara juga telah bersedia mengembalikan dana bantuan politik PSI Surabaya yang dipermasalahkan sehingga penyelidikan kasus dihentikan. “Bahwa pengembalian keuangan negara pada tingkat penyelidikan dapat dipertimbangan untuk dihentikan sebagaimana aturan internal," tutupnya.