Bea Cukai Tanjung Perak Temukan 16 Kontainer Rokok Ilegal Asal Uni Emirat Arab
- VIVA Jatim/Mokhamad Dofir
Surabaya, VIVA Jatim - Petugas Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menemukan 73 juta batang rokok impor tanpa pita cukai yang ditaruh pada 16 kontainer. Rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) itu teronggok di sekitar pelabuhan dan diduga berasal dari negara timur tengah, Uni Emirat Arab.
Humas Bea Cukai Tanjung Perak Bintang Satriawan mengatakan, tidak diketahui pasti siapa pemilik rokok merek Dunston dan Royal tersebut, karena saat ditemukan belasan kontainer rokok ilegal itu sengaja ditelantarkan di dermaga Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
"Jadi 16 kontainer rokok ditemukan teman-teman Bea Cukai Tanjung Perak dalam kondisi belum dilekati pita cukai dari Uni Emirat Arab," ujar Bintang ketika dikonfirmasi VIVA Jatim, Rabu, 7 Agustus 2024.
Tak diketahui pasti ke mana rokok-rokok ilegal itu bakal dikirim. Bintang mengaku, petugas Bea Cukai belum memperoleh petunjuk seperti dokumen penerimaan barang impor.
"Kalau rencana pengiriman [rokok asal Uni Emirat] itu belum tahu karena pemiliknya nggak urus. Jadi ada yang ngirim rokok 16 kontainer tapi sesampai di Pelabuhan [Tanjung Perak] nggak diambil pemiliknya," lanjut dia.
Dengan lolosnya 16 kontainer rokok ilegal itu ke Indonesia, lanjut dia, negara dipastikan mengalami kerugian keuangan hingga mencapai Rp 217,3 miliar.
Bintang memastikan dalam waktu dekat puluhan juta batang rokok ilegal tersebut akan segera dimusnahkan.
"Setelah kita amankan, kita akan usulkan ke Menteri Keuangan untuk dimusnahkan," pungkasnya.