Pria Asal Pasuruan Jual Istri untuk Layanan Threesome di Mojokerto Dituntut 4 Penjara
- Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim – Abdul Khamim (29), seorang pria asal Pasuruan dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa meyakini Khamim menjual istrinya sendiri untuk melayani seks bertiga (threesome) di hotel Mojokerto.
Tuntutan dibacakan JPU Joko Sejati dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis, 15 Agustus 2024. Sidang ini pimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak.
Dalam tuntutannya, Joko menyatakan, pria asal Gempol, Pasuruan itu terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang. Sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Selain pidana penjara selama 4 tahun, Khamim juga dituntut membayar denda Rp 120 juta.
“Dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 120 juta," kata Joko kepada wartawan usai sidang.
Tuntutan tersebut mempertimbangkan sejumlah keadaan. Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan.
“Hal yang memberatkan, perbuatan Khamim mengekploitasi istrinya sendiri dan mengambil keuntungan dari persetubuhan istrinya dengan orang lain,” ungkapnya.