Pria Asal Pasuruan Jual Istri untuk Layanan Threesome di Mojokerto Dituntut 4 Penjara

Pria Asal Pasuruan yang Jual Istri untuk Layanan Threesome
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

Kasus TPPO ini bermula dari Khamim mengikuti grup Facebook Fantasi Pasutri Jawa Timur. Di dalam grup facebook tersebut, ia melihat postingan seseorang yang bertuliskan ‘Nyari Pasutri Mojokerto buat acara nanti malam barangkali ada. Hotel dan uang saku tersedia’.

2 Perkara Heboh di Jawa Timur yang Diputus Bebas oleh Hakim Pekan Ini

Mengetahui postingan tersebut, Khamim tertarik. Karena ia sedang butuh uang untuk membayar cicilan motor. Ia pun memberanikan diri untuk berbicara kepada istrinya yang berinisial DDA.

DDA menyetujui penawaran Khamim lantaran merasa tidak punya uang untuk membayar cicilan motor. Sebab, apabila tidak dibayar khawatir motornya dilelang oleh leasing.

Gondol Motor Wanita Teman Kencan saat Ngamar di Hotel Mojokerto, Pria Ini Dituntut 5 Tahun

Setelah mendapat persetujuan sang istri, Khamim menghubungi pria hidung belang yang memposting lewat facebook. Mereka bersepakat dengan tarif Rp 1,3 juta. Rinciannya, Rp 580 ribu untuk biaya hotel, Rp 100 ribu ongkos transportasi dan Rp 620 imbalan hubungan threesome.

Mereka bertemu dengan pria bernama Sunyono di Hotel Aston pada 20 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 WIB. Hubungan seks threesome berlangsung di kamar nomor 211 hotel itu setelah Suyonon membayar kepada terdakwa.

Paksa Pacar Threesome Bareng Teman, Pemuda di Mojokerto Dihukum 2 Tahun Penjara

Sebelum berhubungan threesome, mereka minum minumam keras lebih dulu. Kemudian mereka secara bersama-sama melakukan foreplay.

Namun, disaat Sunyoni hendak menyutubuhi DDA, mereka mendengar ada yang mengetok pintu. Setelah dibuka, ternyata petugas kepolisian dari Polda Jatim.

Halaman Selanjutnya
img_title