Pria Asal Pasuruan Jual Istri untuk Layanan Threesome di Mojokerto Dituntut 4 Penjara
Kamis, 15 Agustus 2024 - 21:00 WIB
Sumber :
- Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah
Oleh JPU Khamim didakwa dengan dua pasal alternatif. Pertama, Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dakwaan kedua, pasal 296 KUHP tentang keterlibatan dalam prostitusi dan perbuatan cabul.