Pria Asal Pasuruan Jual Istri untuk Layanan Threesome di Mojokerto Dituntut 4 Penjara

Pria Asal Pasuruan yang Jual Istri untuk Layanan Threesome
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

Oleh JPU Khamim didakwa dengan dua pasal alternatif. Pertama, Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kasus Suap 3 Eks Hakim PN Surabaya soal Vonis Ronald Tannur Masuki Babak Baru

Dakwaan kedua, pasal 296 KUHP tentang keterlibatan dalam prostitusi dan perbuatan cabul.