ASN Deklarasi Netralitas di Pilkada Trenggalek 2024
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Senada, Sekda Trenggalek dalam deklarasi netralitas ASN dalam Pilkada Serentak menambahkan bawasannya sudah seharusnya sesuai amanah undang-undang seluruh ASN besifat netral dan tidak memihak dalam pelaksanan Pilkada.
"Sejalan Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN, dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN juga diamanatkan agar tidak berpihak kepada kepentingan siapapun," beber Edy Soepriyanto.
Terlebih pemerintah pusat telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
Ada empat poin netralitas yang kami ikrarkan secara bersama sama di Pendopo Manggala Praja Nugraha. Pertama menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan pilkada.
Selanjutnya, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi kepada ASN dan masyarakat serta tidak memihak pada satu calon tertentu. Menggunakan media sosial secara bijak, tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong serta menilai politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.