Kakek Tukang Pijat di Mojokerto Cabuli Pasiennya yang Masih Belia

Ilustrai korban pencabulan
Sumber :
  • Istimewa

Jatim – MMH (69), seorang kakek tukang pijat asal Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto harus mendekam di sel tahanan. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap pasiennya yang masih di bawah umur. 

Pelatih Perkosa Anggota Paskibraka, Korban Siswi SMP di Surabaya

MMH dilaporkan oleh keluarga korban ke kepolisian usai memijat gadis berusia 16 tahun di rumah tantenya pada 17 April 2022 lalu. Tersangka dan tante korban sama-sama berdomisili di wilayah Kecamatan Puri. Sedangkan korban berdomisili di kecamatan lain. 

Penasihat hukum MMH, Iwan Setianto menceritakan, saat itu korban menunggu tantenya yang sedang dipijat oleh kliennya. Tiba-tiba, kliennya menawarinya untuk pijat.

Pria di Mojokerto Cabuli Anak Tetangga Saat Menstruasi Divonis 10 Tahun dan Denda Rp 1 M

"Tersangka ini dipanggil di rumah tante korban untuk memijat. Pada saat itu korban menunggu tantenya pijat. Nah tersangka yang menawarkan kepada korban untuk dipijat. Jadi Terungkap fakta bahwa tersangka yang menawarkan pijat. Bukan korban yang minta," kata Iwan Setianto kepada VIVA Jatim, Rabu, 14 Desember 2022.

Korban pun berkenan untuk dipijat. Saat itu, kata Iwan, kliennya hanya sebatas memijat area perut hingga bawah perut. Korban masih mengenakan celana tipis serupa legging. Menurut Iwan, dengan tanpa sengaja tangan kliennya itu masuk celana dan menyentuh alat vital korban. 

Pergi dari Rumah Tanpa Pamit, 2 Gadis Disetubuhi di Warung Pujasera Mojokerto

Ketika menyentuh alat vital, korban tidak berteriak. Ia hanya meminta kliennya tersebut berhenti. Namun, beberapa hari kemudian barulah korban menyampaikan ke keluargannya. Keluarga korban tidak terima terus menegur si mbah. 

"Dia (MMH) memang mengakui (menyentuh alat vital korban), tapi dia tidak bermaksud menyentuh kemaluan korban. Kalau pengakuaanya tanpa sengaja," ungkap Iwan. 

MMH ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto sekitar Mei-Juni 2022 lalu. Berkas perkara baru dinyatakan lengkap atau P21 pada 4 Oktober 2022. Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto pada 8 Desember 2022. 

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara tersebut, Kusuma Wardhani membenarkan telah menerima pelimpahan tahap dua kasus dugaan pencabulan dengan tersangka berinisial MMH. 

Setelah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Satreskrim Polres Mojokerto, pihaknya lansung melakukan penahanan. 

"Sebelumnya di kepolisian tidak melakukan penahanan. Kami ada beberapa alasan subjektif dan objektif, tersangka kita titipkan di rutan Polres Mojokerto, statusnya tahanan jaksa," katanya. 

Kusama menyampaikan, tersangka diduga melanggar pasal 76E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 13 tahun 2022 tentang perlindungan anak Juncto pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. 

"Rencana minggu ini kita limpahkan ke PN Mojokerto untuk disidangkan," tandas Kusuma.

Menurut Kusuma, saat dilakukan pemeriksaan beberapa waktu lalu, tersangka tetap tidak mengakui perbuatan pencabulan terhadap korban. 

"Sebelumnya pelaku tidak mengakui perbuatannya, setelah kami periksa dan kami tunjukkan bukti-bukti akhirnya pelaku mengaku," pungkasnya.