Gus Muhdlor Siap Buka-Bukaan Rekening untuk Buktikan Kasus Pemotongan Dana Insentif BPPD Sidoarjo
- Istimewa
Selanjutnya, Gus Muhdlor kembali bertanya. "Pernah gak saya cawe-cawe mengurusi SK?"
Para saksi menjawab, "enggak".
Dan, terakhir, Gus Muhdlor mengajukan pertanyaan terakhir. "Potonganmu itu, sudah dengar sejak 2019. Yang 2021 apakah lanjutkan atau perintah baru?"
Para saksi menjawab, "melanjutkan."
Seperti pada persidangan sebelumnya, para saksi dari Pegawai BPPD dicecar pertanyaan olah jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seputar pemotongan insentif pajak.
Mulai dari nominal yang dipotong, cara pemotongan, untuk apa pemotongan dana tersebut, hingga siapa saja pejabat yang terkait dengan pemotongan tersebut.
Dalam perkara ini, Muhdlor dikenakan dakwaan pertama karena melanggar Pasal 12 huruf F jo Pasal 16 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.